Masih Bisa Beli Ponsel di Luar Negeri?
Apakah kamu yang termasuk penasaran setelah aturan IMEI berlaku masih bisa beli ponsel dari luar negeri? Jawabnya bisa, namun ada aturannya detikers.
Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi masyarakat masih diperkenankan membeli perangkat gadget dari luar negeri. Namun ada ketentuan yang harus diikuti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka yang membawa ponsel dari luar negeri tidak boleh lebih dari dua unit. Bila harga ponsel tersebut di atas USD 500 maka akan dikenakan pajak dalam rangka impor.
Seluruh ponsel yang dibawa harus didaftarkan ke kapabeanan. Jangan sampai lupa, karena bila ponsel tersebut diaktifkan jangan berharap akan dapat sinyal operator di Tanah Air.
"Jadi, kalau dia bawa barang kiriman kan dia sebelum di-clearance sudah kewajiban membayar. Kalau selesai, dia aman," pungkasnya.
"Kalau dia kelupaan bayar, harus balik lagi ke Kepabeanan (di bandara), karena ada kewajiban pembayaran itu. Kalau tidak diregister, ya diblokir tidak bisa digunakan," tegas Heru.