Nasib Ponsel BM yang Aktif Saat Ini
Banyak yang bertanya-tanya setelah aturan IMEI berlaku, bagaimana nasib ponsel BM yang saat ini dipakai.
Kamu tidak perlu cemas detikers, karena pemerintah menegaskan kalau aturan IMEI hanya berlaku pada ponsel BM yang diaktifkan sejak 18 April dan seterusnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi ponsel BM yang telah dipakai sekarang sekarang atau yang baru kamu beli dan diaktifkan hingga 17 April tidak terkena aturan IMEI ini.
"Regulasi ini berlaku ke depan, sehingga bagi masyarakat yang saat ini perangkatnya sudah aktif, meski tidak terdaftar di Kemenperin, tidak perlu resah," kata Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Kominfo Ismail.
"Perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April 2020 akan tetap tersambung ke jaringan bergerak seluler sampai perangkat tersebut tidak ingin digunakan lagi atau telah rusak," tambahnya.
![]() |
Namun apabila, ponsel BM itu baru diaktifkan yang dalam hal ini disematkan SIM card setelah 18 April 2020, maka perangkat tersebut diblokir ke akses layanan telekomunikasi.
Ditekankan lagi oleh Wakil Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI) Merza Fachys mengatakan, ponsel BM yang beredar dan aktif saat ini, tidak akan terdampak oleh aturan ini.
"Kalau nanti (setelah aturan IMEI berlaku pada 18 April) ketika mau beli, cek IMEI-nya dulu karena IMEI akan tertulis di luar (kemasan kotak) sesuai dengan peraturan perdagangan. Kalau itu legal, belilah. Kalau nanti gak terdaftar, ya jangan dibeli." kata Merza
Merza turut menegaskan aturan IMEI itu tidak memblokir sinyal, melainkan memblokir perangkat yang tidak sah. "HP ilegal tidak akan pernah bisa dipakai untuk layanan dari operator seluler," tegasnya.