Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berharap RUU Perlindungan Data Pribadi cepat direalisasikan. Di lain sisi, Kominfo juga berharap adanya peningkatan kesadaran tentang pentingnya data pribadi masing-masing individu.
"Pemerintah melakukan banyak hal, selain konten yang tidak sehat, kami ada UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik), dikit lagi UU Perlindungan Data Pribadi, di situ banyak yang diatur," kata Ferdinandus Setu Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kominfo dalam acara temu media bersama TikTok 'Sama Sama Aman, Sama Sama Nyaman', di Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).
"Kata privasi kan itu keleluasaan, kita yang menentukan komen dari siapa yang ingin kami terima. Kami sampaikan RUU Perlindungan Data Pribadi kami harapkan tahun ini jadi," cetusnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di satu sisi, selain berharap cepat sahnya RUU Perlindungan Data Pribadi, pria yang akrab disapa Nando ini juga ingin pengguna media sosial bisa terpapar edukasi yang memadai mengenai aturan perlindungan data pribadi ini. Sebab, data pribadi adalah hak kita yang berhak dilindungi.
"Kita punya banyak kewenangan hak, meminta data pribadi dihapus, misalnya saya rasa data saya sudah tidak relevan dan inginkan dihapus, kita punya hak. Platform pengendali data mempunyai kewajiban, kalau mau ditransfer harus dilakukan concern. Jadi kalau ada membocorkan data pribadi akan diancam pidana," ujarnya.
Paling simpel, Nando mengutarakan bahwa masyarakat harus mulai menyadari pentingnya data pribadi yang diberikan pada platform media sosial yang kita daftarkan. Pun, ia tak memungkiri tingkat literasi orang berbeda-beda sehingga pemerintah punya banyak PR untuk dibenahi.
"Concern harus digunakan dengan baik, kita ketika masuk ke Facebook ketika sign up, data-data yang diambil Facebook kita harus tahu, keberatan nggak tempat lahir kita masuk ke Facebook? Kesadaran-kesadaran seperti itu yang ingin kami kampanyekan," katanya.
(rns/rns)