Jakarta -
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani surat terkait Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) untuk dibahas dengan DPR. Siap-siap merogoh kocek sebesar Rp 70 miliar bagi pihak yang melanggar aturan ini.
Regulasi yang menyangkut perlindungan data pribadi merupakan keniscayaan di era digital seperti sekarang. Adanya regulasi ini untuk menjamin bahwa data pribadi warga dapat dilindungi negara.
"RUU Perlindungan Data Pribadi ini sangat penting sekarang karena ini relevan untuk kita memiliki perlindungan data pribadi. Kehidupan global, kehidupan nasional, dan kehidupan ekonomi kita telah bergeser ke transformasi ke era digital," jelas Menkominfo Johnny G Plate di Jakarta, Selasa (28/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johnny memaparkan, setidaknya ada tiga unsur yang terkandung dalam RUU PDP ini. Pertama, soal kedaulatan data. Kedua, mengenai kepemilikan data, baik data pribadi atau data spesifik lainnya. Ketiga, menyangkut lalu lintas data.
"UU ini untuk menjaga di sisi yang satu dan sisi yang lain juga memastikan membuka peluang agar ramah pada inovasi dan bisnis, di samping perlindungan data harus ramah dengan ruang inovasi dan bisnis atau aspek investasi. Secara detail nanti tentu akan dibicarakan dengan DPR," tuturnya.
RUU PDP ini sendiri merupakan inisiatif pemerintah. Setelah draft tersebut diteken oleh Jokowi, nantinya akan ditentukan jadwal bersama DPR-RI untuk menggodok isi dari RUU PDP tersebut sebelum disahkan.
Berikut sanksi yang dikenakan bagi melanggar aturan perlindungan data pribadi. Sebagai catatan, sanksi ini bisa saja berubah setelah dibahas dengan DPR nanti.
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 61
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja memperoleh atau mengumpulkan
Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau
dapat mengakibatkan kerugian Pemilik Data Pribadi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak
Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan
Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
51 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
atau pidana denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar
rupiah).
(3) Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan
Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
51 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun
atau pidana denda paling banyak Rp70.000.000.000,00 (tujuh puluh
miliar rupiah).
Pasal 62
Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memasang dan/atau
mengoperasikan alat pemroses atau pengolah data visual di tempat umum
atau fasilitas pelayanan publik yang dapat mengancam atau melanggar
pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling
banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 63
Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan alat
pemroses atau pengolah data visual yang dipasang di tempat umum dan/atau
fasilitas pelayanan publik yang digunakan untuk mengidentifikasi seseorang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 64
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja memalsukan Data Pribadi dengan
maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau yang
dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 54 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,00
(enam puluh miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang dengan sengaja menjual atau membeli Data Pribadi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak
Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Pasal 65
Selain dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 sampai dengan
Pasal 64 terhadap terdakwa juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa
perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil
dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian.
Pasal 66
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 sampai
dengan Pasal 64 dilakukan oleh Korporasi, pidana dapat dijatuhkan
kepada pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat,
dan/atau Korporasi.
(2) Pidana yang dapat dijatuhkan terhadap Korporasi hanya pidana denda.
(3) Pidana denda yang dijatuhkan kepada Korporasi paling banyak 3 (tiga)
kali dari maksimal pidana denda yang diancamkan.
(4) Selain dijatuhi pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
a. perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh
atau hasil dari tindak pidana;
b. pembekuan seluruh atau sebagian usaha Korporasi;
c. pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu;
d. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan
Korporasi;
e. melaksanakan kewajiban yang telah dilalaikan; dan
f. pembayaran ganti kerugian.
Pasal 67
(1) Jika pengadilan menjatuhkan putusan pidana denda, terpidana
diberikan jangka waktu 1 (satu) bulan sejak putusan telah memperoleh
kekuatan hukum tetap untuk membayar denda tersebut.
(2) Dalam hal terdapat alasan kuat, jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(3) Jika terpidana tidak membayar pidana denda dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) maka harta kekayaan
atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk
melunasi pidana denda yang tidak dibayar.
(4) Jika penyitaan dan pelelangan harta kekayaan atau pendapatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak cukup atau tidak
memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar
diganti dengan pidana penjara paling lama sebagaimana diancamkan
untuk tindak pidana yang bersangkutan.
(5) Lamanya pidana penjara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang
ditentukan oleh hakim, dicantumkan dalam putusan pengadilan.
Pasal 68
(1) Dalam hal penyitaan dan pelelangan harta kekayaan atau pendapatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (4) dilakukan terhadap
terpidana Korporasi dan tidak cukup untuk melunasi pidana denda,
Korporasi dikenakan pidana pengganti berupa pembekuan sebagian atau
seluruh kegiatan usaha Korporasi untuk jangka waktu paling lama 5
(lima) tahun.
(2) Lamanya pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha Korporasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditentukan oleh hakim,
dicantumkan dalam putusan pengadilan.
Pasal 69
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dan Pasal 68 juga berlaku
dalam hal terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran ganti
kerugian