Kominfo menyebutkan konten pornografi yang dilaporkan masyarakat total sebanyak 244.738. Kemudian setelah itu, konten bermuatan fitnah ada di urutan kedua yang mencapai 57.984, konten meresahkan 53.455.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Konten bermuatan SARA, terorisme/radikalisme, pelanggaran hak atas kekayaan intelektual (HAKI), dan kekerasan pada anak juga tercatat dalam aduan masyarakat sepanjang 2019," ujar Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu dalam siaran persnya, Rabu (8/1/2020).
Laporan-laporan tersebut diterima Kominfo dari berbagai kanal, seperti lewat laman aduankonten.id, email ke aduankonten@kominfo.go.id, maupun akun Twitter @aduankonten.
![]() |
Ferdinandus menjelaskan aduan yang masuk diverifikasi oleh Tim Aduan Konten untuk diuji, apakah konten tersebut menyalahi perundangan sesuai UU ITE. Jika ditemukan pelanggaran, maka akan diteruskan ke proses pemblokiran ke penyedia platform.
Dalam proses itu, Ferdinandus mengklaim bahwa Tim Aduan Konten menetapkan prioritas untuk pelaksanaan pemblokiran dan dipantau oleh Tim Panel Ahli.
Di samping menerima laporan dari masyarakat, Kominfo juga mengaku aktif melakukan patroli siber untuk melakukan pengaisan, verifikasi, dan validasi terhadap seluruh konten internet yang beredar di ruang maya Indonesia, baik konten hoax, terorisme dan radikalisme, pornografi, perjudian, maupun konten negatif lainnya menggunakan mesin AIS.
(agt/fay)