Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Pemerintah Siapkan Badan Pengawas Internet

Pemerintah Siapkan Badan Pengawas Internet


- detikInet

Jakarta - Pemerintah sedang menyiapkan sebuah lembaga baru yang berfungsi mengamankan internet di Indonesia. Kewenangannya mencakup pengawasan terhadap lalu-lintas internet di Indonesia.Lembaga tersebut bernama Indonesia - Security Incident Response Team on Information Infrastructure (ID-SIRTII). Dalam rangka pembentukannya, Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Postel) menggelar workshop di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (23/11/2005). Menurut Gatot S. Dewo Broto, Kepala Bagian Umum dan Humas Postel, lembaga tersebut tidak akan melakukan pengamanan aktif layaknya kepolisian. "Bukan pengamanan dalam artian aktif, tapi melakukan pemantauan lalu lintas trafik internet," ujarnya kepada detikinet, Rabu (23/11/2005). Saat ini pembentukan lembaga itu masih dalam tahap konsultasi publik. Rencananya pembentukan ID-SIRTII akan tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika tentang Pengamanan Pemanfaatan jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet. Turut terlibat dalam lembaga itu nantinya adalah Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan lembaga lain seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian atau Departemen terkait. ID-SIRTII nantinya akan memiliki fungsi pengelolaan database dan sistem informasi terkait pengamanan internet di Indonesia. Dalam rancangan Permen yang diterima detikinet, disebutkan bahwa hal itu termasuk menyimpan rekaman aktivitas internet. Lewat Permen yang sama semua penyelenggara jasa telekomunikasi yang memanfaatkan protokol internet akan diwajibkan membuat catatan penggunaan (log file). Khusus yang terhubung ke Internet Exchange Point (seperti IIX dan OpenIXP) atau Network Access Point (NAP) maka penyelenggara itu wajib terhubung secara online ke sistem milik ID-SIRTII.Permen itu juga akan mengatur warung internet (warnet). Semua warnet nantinya wajib mencatat setidak-tidaknya identitas pengguna dan waktu penggunaan. Sedangkan pengguna layanan internet prabayar, yang diselenggarakan Internet Service Provider (ISP), juga harus terdata identitasnya. (wsh/)







Hide Ads