1. Refund BoltKominfo mengakhiri penggunaan pita frekuensi 2,3 GHz untuk ketiga layanan yang disediakan PT
First Media Tbk (KBLV), PT Internux (Bolt), dan PT Jasnita. Pengakhiran ini karena ketiga perusahaan tersebut tidak dapat memenuhi membayar BHP frekuensi radio kepada negara.
Meski kebijakan tersebut diterbitkan pada 28 Desember, efeknya masih panjang, salah satunya terkait bagaimana proses refund Bolt. Sebagai informasi, Bolt adalah merek pertama di Indonesia yang menawarkan akses internet 4G sejak November 2013.
Adapun jumlah tunggakan pokok dan denda masing-masing perusahaan mencapai Rp 364 miliar, Rp 343 miliar, dan Rp 2,197 miliar.
Berbeda dengan PT First Media Tbk (KBLV) dan PT
Internux (Bolt) yang penuh drama pencabutan izin frekuensinya, PT
Jasnita Telekomindo langsung mengembalikan izin tersebut kepada pemerintah.
2. Uji 5GIndonesia juga kena 'demam'
5G meski masih dalam tahap uji coba. Mayoritas operator seluler telah melakukan serangkaian pengujian jaringan seluler generasi kelima tersebut, di antaranya dari
Telkomsel,
XL Axiata,
Indosat Ooredoo,
Smartfren, dan
Hutchison 3 Indonesia (Tri).
Operator seluler tersebut mendapatkan lampu hijau dari Kominfo dan memanfaatkan pita frekuensi 28 GHz untuk menguji 5G sesuai yang ingin ditampilkan masing-masing.
Misalnya, Telkomsel menguji 5G dengan memamerkan kendaraan tanpa sopir alias mobil otonom dan lokasi teknologi lainnya yang bisa dijajal pakai 5G dalam memeriahkan Asian Games 2018. XL mengetes 5G di Kota Tua Jakarta untuk mendukung pemerintah mewujudkan smart city.
Kemudian, ada Indosat Ooredoo yang juga menggelar uji coba 5G melalui pengalaman 3D Augmented Reality (AR). Hutchison 3 Indonesia (Tri) mengetes jaringan tersebut di Surabaya yang tembus sampai 1,2 Gbps. Dan terakhir, Smartfren menerapkan uji coba 5G di pabrik milik Sinar Mas, bagaimana internet ngebut itu bisa mendukung kebutuhan industri.
Meski operator seluler sudah menguji 5G, di saat bersamaan sejumlah produsen telah merilis ponsel 5G-nya, Kominfo masih belum menetapkan frekuensi mana yang akan dipakai untuk menggelar 5G.
3. Blokir Akses InternetKebijakan kontroversial dilakukan Kominfo yang tak hanya sebatas layanan media sosial tetapi juga akses internet. Tercatat, sudah tiga kali Kominfo mengambil langkah ini.
Kejadian pertama pada pasca pengumuman hasil Pilpres 2019. Pada 22 Mei, pemerintah resmi melakukan pembatasan akses medsos, terutama layanan pesan seperti
WhatsApp. Masyarakat kesulitan dalam mengirimkan file video dan foto saat itu.
Cara ini diambil pemerintah untuk menghindari berita bohong yang tersebar secara masif, sehingga pembatasan akses medsos jadi solusinya. Adapun pembatasan ini berlangsung tiga hari.
Kedua, Kominfo membatasi akses internet di wilayah Papua seiring kondisi yang tak kondusif di Indonesia bagian timur setelah kasus penyerangan asrama Papua di Surabaya. Alhasil, warga Papua hanya bisa menikmati layanan telepon tanpa bisa berselancar di dunia maya.
Ketiga, di tanah Papua, tepatnya di Wamena, Kominfo melakukan pembatasan akses internet sejak Senin(23/9) dan dibuka kembali lima hari kemudian. Langkah tersebut diambil menyusul adanya kericuhan yang berdampak hilangnya korban jiwa.
4. Palapa Ring Si 'Tol Langit'Pembahasan
Palapa Ring semakin menarik ketika jadi bahan debat Capres Pilpres 2019. Palapa Ring yang merupakan proyek nasional pembangunan tulang punggung kabel serat optik ini pertama kali diinisiasi pada 1998.
Namun pada 2015 di proyek tersebut baru kembali dilakukan dengan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Proyek 'tol langit' ini dibagi ke dalam tiga paket, yaitu Palapa Ring Barat, Palapa Ring Tengah, dan Palapa Ring Timur.
Palapa Ring yang membentangkan kabel laut mencapai 35.280 kilometer dan kabel di daratan sejauh 21.807 kilometer ini dapat menjangkau daerah-daerah pelosok agar bisa sama-sama merasakan internet cepat.
Selama empat tahun dikerjakan, tepatnya di pengujung pemerintahan Jokowi-JK, Palapa Ring selesai dan diresmikan oleh Jokowi di Istana Negara, Senin (14/10).
5. Aturan IMEI, Pemberangus Ponsel BMPemerintah melalui tiga kementeriannya meneken aturan validasi International Mobile Equipment Identity (
IMEI). Adapun tiga kementerian tersebut adalah Kementerian Perindustrian, Kementerian Kominfo, dan Kementerian Perdagangan.
Sinergi kementerian tersebut bertujuan memberangus ponsel BM yang dinilai sudah merugikan negara karena tidak terkena pajak. Dalam catatan Kementerian Perindustrian, setidaknya 10 juta ponsel BM yang masuk ke Indonesia.
Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) menyebutkan, potensi hilangnya nilai pajak dari penjualan smartphone karena gara-gara ponsel BM ini di Tanah Air, bisa mencapai Rp 2,8 triliun per tahunnya.
Meski sudah ditandatangani tiga menteri pada 18 Oktober lalu, aturan validasi IMEI ini baru berlaku pada 18 April 2020. Artinya, terhitung per tanggal tersebut, ponsel BM yang masuk ke Indonesia nantinya tidak akan terhubung dengan jaringan telekomunikasi lokal.
6. RUU BermasalahDi pengujung pergantian pemerintahan, masyarakat sempat digemparkan dengan akan disahkannya RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS). Walau pada kenyataannya, RUU tersebut ditunda untuk disahkan.
Sementara proses revisi UU KPK hanya dibahas 13 hari sampai disahkan aturan tersebut pada 17 September 2019, pada waktu itu
RUU KKS berpotensi akan disahkan dalam waktu tiga hari saja.
Dari draft RUU KKS yang ada, aturan ini mengancam kebebasan berekspresi dan privasi masyarakat. Selain itu, RUU KKS memberikan wewenang berlebih kepada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sehingga bisa melakukan intersep atau penyadapan.