Menurut Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Geryantika Kurnia, KPI tak mungkin mengawasi semua media multi platform.
Baca juga: Ini 10 Usulan Kominfo di Revisi UU Penyiaran |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mekanismenya aduan dikirim, nanti ada tim yang menentukan apakah melanggar aturan atau tidak. Aturannya nanti meliputi UU ITE," pungkas Gery kepada wartawan di Bogor, Senin (25/11/2019).
Aturan ini nantinya akan dimasukkan ke dalam usulan dari Kominfo untuk RUU Penyiaran. UU ini adalah insiatif DPR-RI dan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.
Dalam usulan yang sama, Kominfo juga akan memberikan kewenangan bagi KPI untuk memberikan sanksi berupa pencabutan izin terhadap program televisi yang dianggap melanggar aturan. Berbeda dengan kondisi saat ini di mana KPI hanya bisa memberikan sanksi berupa teguran.
(rns/rns)