Ini 10 Usulan Kominfo di Revisi UU Penyiaran
Hide Ads

Ini 10 Usulan Kominfo di Revisi UU Penyiaran

Anggoro Suryo Jati - detikInet
Selasa, 26 Nov 2019 10:28 WIB
Ilustrasi. Foto: detikINET/Adi Fida Rahman
Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mempunyai dua prioritas rancangan undang-undang (RUU) untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020, yaitu RUU perlindungan data pribadi (PDP) dan penyiaran.

Kominfo mempunyai sejumlah usulan untuk dijadikan bahan pertimbangan DPR ke dalam RUU Penyiaran. "Ada 10 poin yang harapannya bisa diakomodasi oleh DPR," ujar Geryantika Kurnia, Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo.


Berikut adalah 10 poin usulan tersebut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Digitalisasi penyiaran televisi terestrial dan penetapan batas akhir penggunaan teknologi analog (Analog Switched off)
2. Penguatan LPP TVRI dan LPP RRI dengan pembentukan Radio Televisi Republik Indonesia
3. Kewenangan atributif antara Pemerintah dan Komisi Penyiaran Indonesia
4. Penguatan Organisasi Komisi Penyiaran Indonesia
5. PNBP Penyelenggaran Penyiaran dan Kewajiban Pelayanan Universal dalam bentuk % pendapatan kotor (gross revenue)
6. Simplifikasi klasifikasi perizinan jasa penyiaran berdasarkan referensi internasional
7. Penyebarluasan informasi penting dari sumber resmi pemerintah
8. Pemanfaatan kemajuan teknologi bidang penyiaran
9. Penyediaan akses penyiaran untuk keperluan khalayak difabel
10. Penyelenggaraan penyiaran dalam keadaan force majeur

Gery pun menceritakan kalau RUU Penyiaran sebenarnya sudah mulai dibahas sejak periode 2009 sampai 2014, dan berlanjut pada periode 2014-2019. Namun sampai saat ini pembahasannya juga belum rampung.

Ada beberapa hal yang ditekankan Gery dalam 10 usulan tersebut, seperti pada poin pertama terkait digitalisasi penyiaran televisi terestrial. Menurutnya aturan harus masuk ke dalam RUU, meski sebelumnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri.



"Sebelumnya hanya ada di Permen (Peraturan Menteri), dan dilawan oleh teman-teman lalu kalah. Karena itu diharapkan bisa masuk ke dalam UU," ujar Gery.

Usulan lain yang menurutnya juga penting adalah penyesuaian biaya penggunaan frekuensi dengan gross revenue. Tujuannya adalah meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Penyelenggaraan Penyiaran dan Kewajiban Pelayanan Universal.


(fyk/fyk)