RUU Keamanan Siber Ditunda, Saatnya Bela Perlindungan Data Pribadi
Hide Ads

Kontroversi RUU Keamanan Siber

RUU Keamanan Siber Ditunda, Saatnya Bela Perlindungan Data Pribadi

Agus Tri Haryanto - detikInet
Jumat, 27 Sep 2019 18:23 WIB
Foto: Gettyimages
Jakarta - Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) yang sempat jadi kontroversi, ditunda disahkan. Menurut Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar ini jadi kesempatan untuk mendorong pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi yang dinilai sangat penting saat ini.

"Utamakan RUU Perlindungan Data Pribadi, itu dibahas dulu karena semua membutuhkan, urgent. Kita semua membutuhkan undang-undang perlindungan data pribadi," ungkapnya dalam diskusi di Setara Institute, Jakarta, Jumat (27/9/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia kemudian mencontohkan kasus kebocoran data pribadi penumpang Lion Air Group, di mana masyarakat tidak tahu harus mengadu ke mana dan bagaimana cara menyelesaikan persoalannya.

"Sebelum-sebelumnya juga kita tidak bisa ngapa-ngapain, kita nggak tahu harus complain ke mana, hak kita apa, proses pemulihannya seperti apa, lalu apa kompensasi yang kita dapat, itu nggak ada rujukan aturannya. Pemerintah sendiri tidak bisa melakukan apa-apa karena rujukan undang-undangnya tidak ada," tutur Wahyudi.

Maka dari itu, seperti disampaikan Wahyudi, baiknya pemerintah dan DPR periode berikutnya mengutamakan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi.

RUU Keamanan Siber Ditunda, Pengamat: Kesempatan Dorong Perlindungan Data Pribadi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar. Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET

"Atau DPR memaksakan untuk ini (RUU KKS) dikejar di awal periode, maka dilakukan proses paralel saja antara RUU Perlindungan Data Pribadi dengan RUU Keamanan Siber," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) tak disahkan di periode 2014-2019. Wakil Ketua Komisi I DPR Satya Yudha menyebut pembahasan RUU KKS akan dilanjutkan DPR periode 2019-2024.



"Iya, bukan di-drop, tapi bisa di-carry forward ke periode berikutnya sesuai ketentuan yang baru (UU Peraturan Pembentukan Perundangan-Undangan)," kata Satya.

Politikus Golkar itu menuturkan kesepakatan untuk membawa RUU KKS ke DPR periode selanjutnya akan diputuskan dalam rapat bersama pemerintah sore ini.


(rns/rns)