Kolom Telematika
Mispersepsi Penyerahan Mandat Pengeloaan Domain .ID
- detikInet
Jakarta -
Belakangan kita membaca pemberitaan di media seputar pengelolaan nama domain khususnya nama domain .id. Kekisruhan tersebut bukan terjadi tanpa sebab, bahkan telah diprediksi oleh sebagian kalangan dan akan menjadi catatan tersendiri dalam pengelolaan pendaftaran nama domain di Indonesia. Boleh jadi kisah ini akan berakhir tragis, karena yang akan menjadi korban dari perselisihan ini tidak lain adalah masyarakat itu sendiri. Tidak bisa dipungkiri bahwa terdapat kepentingan industri (bisnis) dibalik pelayanan publik khususnya perihal pendaftaran nama domain .id. Bayangkan jika di Indonesia terdapat 30.000 (tiga puluh ribu) nama domain .id, berapa rupiah yang bisa di dapatkan oleh penyelenggara pendaftaran dari iuran tahunan (annual payment) pemilik domain setiap tahunnya. Katakan saja, iuran tahunan untuk 1 (satu) nama domain adalah Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) di luar pajak. Berarti pada setiap tahunnya, penyelenggaran pendaftaran akan mendapatkan income sebesar Rp. 4,5 Milyar. Angka tersebut diatas cukup fantastis jika dibandingkan dengan nilai investasi yang ditanamkan untuk penyelenggaraan pengelolaan pendaftaran nama domain .id. Belakangan bisnis pemberian nama domain dianggap cukup menjanjikan dikalangan pengusaha internet di Indonesia. Ditambah dengan keadaan dan situasi bisnis yang tidak menentu, penghasilan terhadap kegiatan pendaftaran nama domain .id dianggap dapat menggantikan bisnis di bidang teknologi informasi yang saat ini berjalan. Konon kabarnya, terdapat perusahaan telekomunikasi yang cukup besar di Indonesia telah menanamkan investasinya di bidang pengelolaan pendaftaran nama domain .id dan berancang-ancang untuk menjadi penerima pendaftaran (registrar) domain .id. Seperti kita ketahui bahwa koordinasi dan manajemen pemberian nama domain (domain name system) menjadi tanggung jawab dari Internet Assigned Numbers Authority (IANA) yang saat ini sepenuhnya ditangani oleh Internet Corporation Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN).Badan internasional tersebut bertanggungjawab atas pengelolaan dan administrasi dalam pengelolaan pendaftaran nama domain di seluruh dunia. Staf atau administrator dari ICANN bertanggung jawab atas kegiatan administrasi dari pengalokasian atau pemberian alamat internet (IP address), Autonomous System Numbers dan Top Level Domain (TLDs).Domain Name System (DNS) memiliki struktur dan hirarki dan terbagi dalam dua kelas yaitu generic Top Level Domain (gTLD) dan country code Top Level Domain (ccTLD). Saat ini pengelolaan gTLD dilakukan oleh ICANN dan beberapa registrar dan ccTLD pengelolaannya dilakukan oleh administrator berdasarkan RFC (request for comment) 1591. Administrator ccTLD atau sering disebut sebagai Manager ccTLD menjalankan tanggung jawab sebagai pelayan publik (public service) atas nama komunitas internet (internet community). Bisa dibayangkan, begitu besar tanggung jawab yang di emban oleh seorang administrator atau manager TLDs ataupun ccTLDs. Selain menjalankan kewajibannya sebagai pelayan masyarakat, yang bersangkutan juga bertindak untuk dan atas nama (on behalf) masyarakat internet yang terhubung di seluruh dunia. Khusus untuk ccTLD, yang bersangkutan mengurusi tanggung jawab terhadap komunitas internet di suatu negara dimaksud.Istilah Mandat (Delegasi) Dalam ccTLDSebagai bagian dari tanggung jawab dari ICANN dalam seluruh kegiatan dan manajemen daripada DNS, ICANN menerima dan memproses seluruh persyaratan bagi para calon TLDs maupun ccTLDs termasuk di dalamnya melakukan pergantian Manager atau Administrator gTLDs atau ccTLDs. Istilah tersebut kemudian dikenal sebagai bentuk pendelegasian dari badan tertinggi kepada mereka yang berada di suatu negara. Dalam bahasa Indonesia dikenal istilah delegasi tersebut diartikan sebagai 'mandat'. Dimana terdapat apa yang dinamakan pemberi mandat/delegasi dan penerima mandat/delegasi. Bagaimana prinsip dan panduan pemberian mandat dan administrasi tersebut juga telah di tetapkan oleh ICANN. Dokumen ICANN tersebut diterbitkan pada tanggal 5 (lima) April tahun 2005 yang kemudian dikenal dengan Principles and Guidelines For The Delegation and Administration of Country Code Top level Domains.Apa kemudian yang dimaksud dengan 'Delegation', delegasi diartikan sebagai suatu kewenangan yang diberikan oleh ICANN untuk melakukan pengelolaan pendaftaran nama domain di suatu negara. Bagaimana dengan kontroversi penyerahan mandat yang saat ini telah terjadi di Indonesia khususnya dalam pengelolaan domain .id. Apakah benar telah terjadi penyerahan/pengalihan mandat atau delegasi yang telah diterima oleh ccTLD. Konsep pemberian mandat atau delegasi merupakan kewenangan daripada ICANN. Bahkan di dalam dokumen Principles and Guidelines For The Delegation and Administration of Country Code Top level Domains dijelaskan bagaimana mekanisme delegasi dan redelegasi. Pada prinsipnya, delegasi dan redelegasi merupakan isu nasional di suatu negara. Selain itu, juga delegasi dan redelegasi merupakan 'keputusan' nasional dengan mempertimbangkan seluruh pendapat dari stakeholder dan hak daripada Manager ccTLD yang sedang menjabat. Keputusan akhir dari diskusi tersebut kemudian ICANN melakukan inisiasi proses delegasi dan redelegasi sejalan dengan keputusan atau ketetapan yang di dasarkan pada hasil diskusi para stakeholder. Hal terpenting lainnya adalah perihal persyaratan yang diperlukan oleh Manager ccTLD. RFC 1591 memberikan panduan bahwa seorang Manager, bertanggung jawab, jujur, adil dan tidak memihak serta berkompenten untuk melakukan kegiatan sebagai ccTLD sebagaimana yang diprasyaratkan oleh ICANN. Sudahkan terjadi proses pengalihan atau penyerahan mandat dari ccTLD kepada badan lain di Indonesia? Jawabannya adalah sepanjang belum terdapat 'keputusan bersama' yang melibatkan seluruh stakeholder internet di Indonesia, maka penerima atau pemegang mandat (delegasi) tersebut termasuk hak dan kewajibannya tetap melekat pada Manager ccTLD-ID yang ada. Mispersepsi Penyerahan Mandat ccTLD-IDTelah terjadi mispersepsi dalam mengartikan penyerahan atau pengalihan mandat dalam praktek ccTLD-ID. Penyerahan 'zone file' oleh sebagian kalangan dianggap telah terjadi pengalihan atau penyerahan mandate kepada pihak lain. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya satu proses pengelolaan pendaftaran nama domain .id yang dilakukan oleh Pemerintah. Dalam satu pemberitaan yang diterbitkan oleh media massa bahwa telah terjadi pengalihan mandat meskipun untuk sementara. Dibarengi dengan adanya rencana beauty contest pelelangan Registrar .id. Padahal diatas, telah diuraikan dalam Principles and Guidelines For The Delegation and Administration of Country Code Top level Domains bahwa sebelum adanya proses redelegasi maka kewenangan untuk melakukan kegiatan tetap berada ditangan ccTLD yang tercatat di ICANN.Penyerahan zone file oleh ccTLD-ID kepada Pemerintah (Departemen Komunikasi dan Informasi), tidak dapat disejajarkan dengan penyerahan atau pendelegasian mandat sebagaimana yang tertuang di dalam RFC 1591. Sehingga segala kegiatan terkait dengan pengelolaan pendaftaran yang terjadi saat ini adalah bertentangan dengan kebiasaan (common practice) yang tertuang di dalam Principles and Guidelines For The Delegation and Administration of Country Code Top level Domains dan RFC 1591.Ditambah dengan satu informasi yang diperoleh melalui Root-Zone Whois Information dari Internet Assigned Number Authority (IANA) tertanggal 19 Oktober 2005 bahwa Budi Rahardjo masih tercatat sebagai Manager ccTLD-ID. Sehingga berdasarkan informasi tersebut, kewenangan u ntuk melakukan tindakan sehubungan dengan kegiatan ccTLD-ID masih tetap melekat padaBudi Rahardjo.Kecuali ccTLD-ID melakukan kerjasama (adanya satu kesepakatan) dengan pihak lain (dalam hal ini Pemerintah), dan kesepakatan tersebut sebelumnya telah diberitahukan kepada ICANN dan kemudian ICANN akan memberikan izin kepada pihak lain tersebut untuk menjalankan kegiatan ccTLD-ID.Konsep redelegasi substansinya merupakan kontrak sosial antara calon ccTLD-ID yang baru dengan masyarakat (komunitas) melalui proses pemilihan (seleksi) yang dilakukan oleh seluruh stakeholder internet di Indonesia. Berbekal βkesepakatanβ bersama tersebut kemudian ccTLD-ID yang lama akan memberikan rekomendasi kepada ICANN. Selanjutnya ICANN akan mengalihkan mandat tersebut kepada calon ccTLD-ID yang baru. Sehingga segala tindakan pengelolaan pendatfaran termasuk di dalamnya pelelangan (beauty contest) yang dilakukan oleh pihak-pihak diluar ccTLD-ID, merupakan tindakan yang bertentangan dengan common practice di internet sebagaimana yang tertuang di dalam RFC 1591 dan kebijkan lain yang dikeluarkan oleh ICANN seperti Principles and Guidelines For The Delegation and Administration of Country Code Top level Domains. Mudah-mudahan keadaan dan kondisi pengelolaan pendaftaran nama domain .id menjadi satu pengalaman dan catatan yang berharga bagi seluruh stakeholder internet di Indonesia bahwa mispersepsi yang disebabkan oleh miskomunikasi tidak menyebabkan miskonsepsi dalam menjalankan keteraturan (common practice) yang ada dalam pengelolaan pendaftaran nama domain .id.Maju terus internet Indonesia...
(ien/)