Cina Gulirkan Aturan untuk Situs Berita
- detikInet
Jakarta -
Cina mengumumkan kebijakan baru untuk mengontrol konten situs-situs berita. Ini merupakan kebijakan terbaru, setelah serentetan kebijakan yang dikeluarkan Cinauntuk menyikapi internet dan pengaksesnya.Kebijakan ini dikeluarkan oleh Menteri Industri Informasi dan State Council dalam kabinet Cina. Peraturan tersebut berisi standar manajemen berita dan informasi di negara tersebut, demikian seperti dilansir Xinhua News Agency, dan dikutip detikinet, Senin (26/9/2005). Kebijakan tersebut akan segera diberlakukan. Xinhua tidak melansir detil kebijakannya, hanya saja disebutkan bahwa situs-situs berita diwajibkan untukmenayangkan berita-berita politik dan peristiwa tertentu saja. Tidak dijelaskan apa saja yang termasuk dalam kategori tersebut.Berita yang diperbolehkan hanya berita soal kesehatan dan budaya, dan informasi yang bermanfaat bagi peningkatan kualitas bangsa, serta mendukung perkembangan ekonomi dan kemajuan sosial yang kondusif. "Situs-situs dilarang untuk memuat berita dan informasi yang membahayakan keamanan negara dan kepentingan publik," demikian Xinhua.Populasi pengguna internet Cina telah melampaui angka 100 juta orang, dan merupakan populasi terbesar kedua di dunia setelah Amerika Serikat, dengan 135 juta pengguna internet.Pemerintah komunis Cina mendukung penggunaan internet untuk kepentingan pendidikan dan bisnis. Secara bersamaan, mereka juga dengan ketat melarangpenyebaran konten-konten berbau subversif dan pornografi. Cina tak segan-segan menangkapi warganya yang mempertanyakan sikap dan kebijakan pemerintah. Mereka-mereka yang mengajukan opininya di ruang-ruang obrolan online (chatrooms) juga tak luput dari tindakan tegas pemerintah Cina.Tidak hanya itu, ratusan warung internet (warnet) telah ditutup. Padahal, kebanyakan warga Cina mengakses komputer dan internet dari warnet. Pihak berwenang di Shanghai juga sudah memasang kamera pengintai, dan mengharuskan pengunjung warnet untuk mendaftarkan diri menggunakan tanda pengenal resmi. Tujuannya tak lain, memudahkan pemerintah mengetahui siapa berkata apa di dunia maya. Pemerintah juga mengancam akan menonaktifkan situs, blog dan diari online--media curahan hati dan pikiran yang memungkinkan untuk dibaca orang banyak--liar yang tak terdaftar.Xinhua melansir, rangkaian peraturan yang mengatur situs berita, pernah dikeluarkan sebelumnya pada tahun 2000. Peraturan terbaru ini, nantinya akan memuaskan kebutuhan publik akan berita dan informasi dari internet, serta mengamankan kepentingan publik.
(nks/)