Sidang gugatan ketiga ini terkait persoalan penyalahgunaan data informasi pribadi dari pengguna Facebook oleh pihak ketiga, yaitu Cambdrige Analytica. Kasus yang mencuat sejak pertengahan tahun lalu itu menyeret data 87 pengguna Facebook seluruh dunia, di mana satu juta di antaranya dari Indonesia.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPMII) dan Indonesia ICT Institute (ID-ICT) yang mewakili kelompok masyarakat Indonesia ini pun menggugat Facebook sejak tahun 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di pihak penggugat ada LPMII dan ID-ICT. Sedangkan Facebook pusat sebagai Tergugat I, Facebook Indonesia sebagai Tergugat II, dan Cambridge Analytica sebagai Tergugat III.
Sidang pertama yang berlangsung pada 21 Agustus harus ditunda. Majelis menunda sidang karena pihak tergugat, yaitu Facebook tidak memenuhi panggilan sidang.
Sidang kedua pada 27 November pun kembali ditunda oleh Majelis PN Jaksel. Dalam sidang kali ini, hanya satu pihak tergugat yang hadir yaitu Hadiputranto Hadinoto & Partners (HHP) sebagai kuasa hukum Tergugat I. Sementara itu, pihak Tergugat II dan Tergugat III tidak memenuhi panggilan sidang.
Dalam pemeriksaan berkas, majelis hakim menemukan bahwa kuasa hukum pihak Facebook belum melegalisir surat kuasa hukumnya dari Kedutaan Amerika Serikat. Hal itu yang mendasari Martin Ponto yang bertindak sebagai ketua majelis hakim menunda sidang hingga 6 Maret 2019.
"Tanggal 6 Maret 2019 jam 10.30 WIB di Ruang Sidang 5," ujar Kuasa Hukum penggugat, Jemy Tommy saat dikonfirmasi oleh detikINET, Selasa (5/3/2019).
Terkait hal tersebut, detikINET telah meminta pernyataan dari Facebook, namun sampai tulisan ini diberitakan, belum ada keterangan tertulis dari perusahaan besutan Mark Zuckerberg tersebut.