APJII Temukan 'Fakta Ganjil' Soal .id
- detikInet
Jakarta -
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menemukan adanya fakta di luar rencana tim penyelesaian permasalahan domain .id. Meski demikian, APJII mengaku siap melakukan dukungan teknis pada pemerintahan. Fakta ganjil yang dimaksud adalah adanya pengelolaan nama domain yang dilakukan oleh sebuah institusi profit Perseroan Terbatas (PT). Padahal saat ini pengelolaan domain .id dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo). APJII enggan merinci nama PT tersebut. Hanya saja, dalam pernyataan resminya, APJII mengingatkan bahwa Kominfo belum bisa mengambil keputusan tanpa rekomendasi dari Tim Penyusunan Sistim dan Kelembagaan Internet Indonesia. "Jangan sampai pada masa transisi ini, ada pihak yang jadi profiteers (pengambil keuntungan -red)," ujar Teddy A. Purwadi, Sekjen APJII di Sari Kuring Jakarta, Senin (12/9/2005). ""Secara teknis, orang gak bisa buka kalau tidak ada copy dari zone file," tambahnya.APJII menganggap pembentukan tim penyusun untuk pengelola id-TLD/Registry yang digagas secara bersama antara country code top level domain (cc-TLD), pemerintah (Depkominfo), dan APJII dan pada bulan September ini merupakan solusi terbaik menyelesaikan sengketa antar APJII dan cc-TLD.Bahkan pemerintah secara administratif telah mengeluarkan Surat Keputusan Depkominfo dengan nomor : 01/KEP/DJAT/KOMINFO/9/2005 tentang Penyusunan Sistem dan Kelembagaan Internet Indonesia, untuk mempertegas kedudukan tim tersebut. Menurut APJII, SK ini kemungkinan akan dirubah menjadi SK Menteri.Tim itu sendiri akan terdiri dari Depkominfo, cc-TLD-ID (pengelola sebelum ini-red), kalangan pakar teknologi informasi (TI), akademisi TI, Federasi Teknologi Informasi Indonesia (FTII), Asosiasi Piranti Lunak Indonesia (Aspiluki), dan APJII. Meski ada temuan 'ganjil' tersebut, APJII menegaskan komitmennya untuk melakukan dukungan teknis pada pengelolaan .id selama masa transisi. "APJII sebagai pelaku delegasi akan tegas dan konsisten untuk menjalankan proses transisi, dengan mengalokasikan IP Address ISP ke mesin-mesin baru," ujar Teddy.Dukungan APJII selama masa transisi ini yakni dengan akan menyediakan beberapa fasilitas pengguna domain .id. Fasilitas itu antara lain, pertama, IP Address 203.119.41.0 - 203.119.41.255 (id-TLD) yang netral dan independen untuk server-server baru id-TLD dan registry.Kedua, fasilitas untuk ko-lokasi dan sambungan langsung ke IIX untuk server-server id_TLD yang seperti root_servers (f-root_server dari ISC dan i-root_server dari Automica, yang sudah terkoneksi langsung ke IIX).Sedangkan yang ketiga yakni dukungan operasi teknis dan layanan dari seluruh anggota APJII dalam persiapan nyata, yang diklaim Teddy terukur dan dapat dipertanggungjawabkan atas kesinambungan layanan registrasi id-TLD (cc-TLD).Ketiga hal tersebut dilakukan untuk memudahkan proses zone file yang diserahkan ke dalam Sistim Registry. Berkenaan dengan penyerahan otoritas pendaftaran nama domain dari cc-TLD, APJII berpendapat bahwa penyerahan tersebut tidak memberikan akibat hukum pada pengelolaan pendaftaran nama domain"Ke depannya, DNS (nama domain server-red) akan ditangani oleh sistim integrator. Nanti user dari para ISP akan masuk ke hop yang sama. Tidak ada yang dibeda-bedakan," ujar Teddy.Tugas utama tim pada masa transisi yakni memberikan rekomendasi kepada menteri untuk mengeluarkan keputusan dalam pengoperasian pendaftaran nama domain sampai pada penetapan badan hukum nirlaba id-TLD yang baru ke Internet Corporate Assigned Name and Number (ICANN) alias organisasi internet internasional."APJII sudah siapkan berbagai sistim setelah terbentuk yayasan tersebut. Sudah ada delegasi dari ICANN," ujar Teddy. "Nama badan hukumnya belum pasti IDNIC, tapi lebih cocok berbentuk yayasan Indonesia Top Level Domain," tambahnya.Database Domain .id SiapDewan Pengawas APJII Sammy Pangerapan mengatakan database domain. id sudah dapat disiapkan. "Sebenarnya setelah zone file diterima, database sudah siap dalam 1-2 minggu," ujarnya.Ketika ditanya sampai kapan transisi ditangan pemerintah, Sammy mengatakan waktu maksimum hingga 6 bulan. "Saya sih maunya 2 minggu, paling lama sebulan. Tapi deadline-nya hingga 28/2/2006. Jadi pemerintah mau ambil yang paling lama," ujar Sammy.Sedangkan menurut Teddy, penyerahan zone file seharusnya lebih berhak ke operator telekomunikasi. Hal itu menurutnya demi memudahkan untuk men-set sistimnya. Hal senada juga dilontarkan Sammy. "Kalau zone file-nya hanya dipegang oleh satu orang, itu kan diskriminasi," paparnya. Sedangkan untuk proses registrasi domain .id, menurut Kabid IIX APJII Adi Kusma sudah bisa dilakukan melalui situs Kominfo. Proses pendaftaran juga jadi lebih rumit. "Sekarang daftarnya online, nggak ketemu orang lagi," ujarnya.
(rou/)