Target Pemerintah: Revisi PP 82 Disahkan Akhir 2019
Hide Ads

Target Pemerintah: Revisi PP 82 Disahkan Akhir 2019

Agus Tri Haryanto - detikInet
Rabu, 31 Okt 2018 21:41 WIB
Suasana acara. Foto: Agus Tri Haryanto/inet
Jakarta - Pemerintah menargetkan revisi Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) dapat disahkan pada akhir tahun 2019.

Saat ini, disampaikan oleh Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, dokumen revisi PP 82 sudah tahap sinkronisasi, di mana artinya telah mencapai di tahap akhir untuk dicek kembali sebelum ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo.

"Mudah-mudahan akhir tahun ini sudah disahkan," kata Semuel di Jakarta, Rabu (31/10/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Kominfo menilai kewajiban penempatan fisik data center (DC) dan data recovery center (DRC) tidak sesuai dengan tujuannya, karena kepentingan utama pemerintah adalah terhadap data bukan fisiknya.

"Kemungkinan akan banyak penyelenggara sistem elektronik yang tidak comply dengan kewajiban ini karena pertimbangan bisnis ataupun keterbatasan," kata dia.

Menurut Semuel, bila hal itu tak diantisipasi maka akan mempengaruhi iklim kepastian berusaha. Tidak ada klasifikasi data apa saja yang wajib ditempatkan, maka berdampak pada ketidakpastian berusaha.

Dalam PP PSTE, data diklasifikasikan ke tiga bagian yaitu data elektronik strategis, data elektronik tinggi, dan data elektronik rendah.

"Data strategis itu yang menyangkut keamanan dan pertahanan negara, kalau tinggi itu tergantung kriteria dari sektor, dan rendah itu yang bisa diakses oleh publik," sebut Semuel.

Pemerintah mengambil langkah terobosan dengan mengatur Klasifikasi Data Elektronik. Pengaturan ini dibutuhkan untuk memperjelas subjek hukum tata kelola data elektronik, yang meliputi pemilik, pengendali, dan pemroses data elektronik.

"Sebelumnya dalam PP 82 terdatap kewajiban menempatakan DC dan DRC di Indonesia, namun tidak ada aturan dan sanksi jika tidak menempatkan DC dan DRC di Indonesia. Di revisi PP 82 ini dimuat sanksi dan denda, untuk sanksi serendah-rendahnya diblokir," kata mantan Ketua APJII ini.


Revisi PP 82 ini turut mencantumkan soal right to be forgotten. Saat ini Kominfo akan menghimpun masukan dari sejumlah pihak mengenai apa saja yang bisa dilupakan, dipulihkan, dan bagaimana mekanismenya.

"Right to be forgotten di PP 82 baru normanya saja bahwa itu ada. Di dunia baru sekitar dua atau tiga negara yang menerapkan right to be forgotten," kata Semuel.




"Di Indonesia juga konteksnya seperti apa yang harus dilupakan, ini masih ada perdebatan. Makanya, kita lakukan kajian dan diskusi publik. Nanti ada Permen (Peraturan Menteri) tentang right to be forgotten ini dalam pembahasan."

"Kita perlu masukan dari banyak pihak, aktivis, kepolisian, kejaksaan, dan pihak terkait, mana saja yang boleh dilupakan (di internet). Begitu juga bagaimana mekanismenya," tuturnya.


(fyk/krs)