Hak untuk Dilupakan Tidak Berlaku Bagi Koruptor
Hide Ads

Revisi UU ITE

Hak untuk Dilupakan Tidak Berlaku Bagi Koruptor

Adi Fida Rahman - detikInet
Rabu, 28 Des 2016 16:37 WIB
Foto: GettyImages
Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menegaskan aturan Right To Be Forgotten atau hak untuk dilupakan tidak berlaku untuk para koruptor.

Dijelaskannya dalam Pasal 26 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tertuang aturan hak untuk dilupakan. Tapi memang di dalamnya tidak dijelaskan siapa saja yang dapat menggunakan hak tersebut.

Namun hak untuk dilupakan tersebut hanya dapat digunakan oleh mereka yang menjadi korban UU ITE. Sementara mereka yang ditelah divonis bersalah karena kasus korupsi atau kejahatan lain tidak bisa menggunakannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Biar anak cucunya tahu dia seorang koruptor. Jadi mereka tidak bisa menggunakan hak untuk dilupakan," tegas Hasanuddin di acara diskusi Dinamika UU ITE Pasca Revisi di Jakarta, Rabu (28/12/2016).

Untuk lebih memperjelas, Hasanuddin telah meminta pemerintah untuk segera membuat peraturan, sehingga detail hak untuk dilupakan dapat lebih jelas lagi saat penerapannya.

"Kapan mau diterbitkan ya terserah pemerintah. Kami sudah minta segera ke mereka," kata Hasanuddin.

Google Harus Tunduk

Dalam kesempatan ini, Hasanuddin meminta Google dan mesin pencarian internet lain untuk tunduk dengan aturan hak untuk dilupakan.

"Bila seseorang yang bersengketa hukum khusus ITE telah menyatakan tidak bersalah oleh pengadilan, maka dia memilik hak untuk direhabilitasi nama baiknya di internet. Jadi Google harus ikut serta," kata Hasanuddin.

Saat ini pihaknya dan pemerintah tengah menggodok instrumen tambahan untuk mengatur soal ini. Bila nantinya sudah ketok palu, tapi Google tidak mengindahkan aturan tersebut, pemerintah akan memberikan sanksi.

"Google harus mengikuti aturan right to be forgotten yang akan dijalankan oleh Indonesia, kalau tidak ya tutup saja," ancamnya. (afr/rns)