Untuk itu, seperti yang disampaikan oleh Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata, pihaknya tengah mengamati perkembangan dari putusan MA tersebut.
"Kami mohon waktu untuk mempelajari putusan itu, karena di situ ada beberpa artikel yang diputuskan oleh MA dan kami masih mengamati perkembangannya," kata Ridzki ditemui di kantor Grab di Jakarta, Selasa (18/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, bersamaan dengan itu, Grab juga menunggu arahan selanjutnya dari Kementerian Perhubungan mengenai langkah apa yang akan dilakukan berikutnya.
"Kenapa kita mengamati? Karena kita juga ingin tahu arah Kemenhub, mau bagaimana pun yang melaksanakan aturan ini adalah Kemenhub. Jadi, kita menunggu arahan, apa langkah selanjutnya," tutur dia.
Di samping itu semua, Ridzki kembali menegaskan bahwa meskipun MA mencabut beberapa pasal di Permenhub, bukan berarti transportasi online, yaitu khususnya roda empat jadi ilegal.
"Sebenarnya tidak ada kekosongan hukum. Putusan MA tidak mencabut Permenhub 108 tapi beberapa artikel. Artinya, payung hukumnya masih ada, yakni 108," ungkapnya.
Tonton video 'Cara Berantas 'Tuyul' dan 'Opik' di Ojek Online'
(agt/fyk)