Grab Tunggu Arahan Kemenhub Soal Aturan Taksi Online
Hide Ads

Grab Tunggu Arahan Kemenhub Soal Aturan Taksi Online

Agus Tri Haryanto - detikInet
Selasa, 18 Sep 2018 20:28 WIB
Ridzki Kramadibrata. Foto: Agus Tri Haryanto/inet
Jakarta - Sejauh ini, belum ada perkembangan usai Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mencabut beberapa pasal di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 (Permenhub 108) tentang Operasional Angkutan Sewa Khusus atau Transportasi Online pada pekan ini.

Untuk itu, seperti yang disampaikan oleh Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata, pihaknya tengah mengamati perkembangan dari putusan MA tersebut.

"Kami mohon waktu untuk mempelajari putusan itu, karena di situ ada beberpa artikel yang diputuskan oleh MA dan kami masih mengamati perkembangannya," kata Ridzki ditemui di kantor Grab di Jakarta, Selasa (18/9/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Di sisi lain, bersamaan dengan itu, Grab juga menunggu arahan selanjutnya dari Kementerian Perhubungan mengenai langkah apa yang akan dilakukan berikutnya.

"Kenapa kita mengamati? Karena kita juga ingin tahu arah Kemenhub, mau bagaimana pun yang melaksanakan aturan ini adalah Kemenhub. Jadi, kita menunggu arahan, apa langkah selanjutnya," tutur dia.

Di samping itu semua, Ridzki kembali menegaskan bahwa meskipun MA mencabut beberapa pasal di Permenhub, bukan berarti transportasi online, yaitu khususnya roda empat jadi ilegal.

"Sebenarnya tidak ada kekosongan hukum. Putusan MA tidak mencabut Permenhub 108 tapi beberapa artikel. Artinya, payung hukumnya masih ada, yakni 108," ungkapnya.




Tonton video 'Cara Berantas 'Tuyul' dan 'Opik' di Ojek Online'

[Gambas:Video 20detik]

(agt/fyk)