Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata memaparkan ada dua poin utama terkait persoalan tersebut. Pertama, Grab akan mempelajari keputusan MA.
"Keputusan ini yang saya pelajari dulu, nomor satunya adalah ini keputusan MA-nya cukup komperhensif, sehingga buat kami butuh waktu untuk mempelajarinya. Bahkan dari Kementerian Perhubungan juga akan mempelajari hal ini," tuturnya ditemui di Plaza Maspion, Jakarta, Kamis (13/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: MA Kembali Cabut Aturan Transportasi Online! |
Kedua, perusahaan ride hailing ini tentunya akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan mengenai langkah selanjutnya. "Dan, kami akan mentaati aturan hukum dari pemerintah."
Sejauh ini, Grab masih belum ada gambaran apakah dari Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan produk regulasi yang baru atau tetap menggunakan Permenhub 108 setelah beberapa artikelnya dicabut oleh MA.
"Tentunya itu saya belum tahu karena harus konsultasi dulu dengan Kementerian Perhubungan seperti apa arah berikutnya," kata Bos Grab Indonesia ini.
"Yang saya baca di media, sih, pihak kementerian akan mempelajari hal ini. Keputusannya baru kemarin. Beri kami waktu untuk melakukan koordinasi dan konsultasi karena tentunya kami menghormati kementerian perhubungan yang mengeluarkan aturan ini," ungkapnya melanjutkan.
Terkait dampak dari dicabutnya aturan transportasi online, Grab mengaku sampai sekarang masih belum terlihat akibatnya. "Saya kira untuk saat ini belum ada ya, minggu depan mungkin kita bisa lihat hasil dari diskusinya," ujar Ridzki.
Cara Berantas 'Tuyul' dan 'Opik' di Ojek Online, tonton videonya di sini:
(agt/krs)