Grab: Keputusan MA Tak Cabut Legalitas Kendaraan Online
Hide Ads

Grab: Keputusan MA Tak Cabut Legalitas Kendaraan Online

Agus Tri Haryanto - detikInet
Kamis, 13 Sep 2018 13:11 WIB
Bos Grab mengatakan keputusan MA tak cabut legalitas kendaraan online. Foto: Agus Tri Haryanto/inet
Jakarta - Dengan dicabutnya beberapa poin di aturan transportasi online oleh Mahkamah Agung (MA), tentu mengundang rasa khawatir akan legalitas layanan transportasi jenis tersebut, khususnya roda empat, di Indonesia.

Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mencoba meredam kegelisahan tersebut, terutama bagi para mitra pengemudi dan masyarakat yang menggunakan transportasi online.

"Keputusan MA ini tidak mencabut legalitas dari kendaraan online atau car sharing di sini. Tapi, hanya mencabut beberapa komponen di aturan tersebut," ungkap Ridzki ditemui di Maspion Plaza, Jakarta, Kamis (13/9/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Seperti diketahui, kemarin MA mencabut beberapa pasal di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 atau Permenhub 108. MA juga memerintahkan agar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi agar aturan tersebut dicabut.


Jawaban Optimis Grab soal Ekspansi Go-Jek ke Vietnam, tonton videonya di sini:

[Gambas:Video 20detik]



Apa saja sebenarnya yang dibatalkan oleh MA? Bisa disimak berikut ini.

1. Pasal 6 ayat 1 huruf e

Tarif angkutan berdasarkan argometer atau tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi. Aturan ini dihapus MA.

2. Pasal 27 ayat 1 huruf d.

Soal mengatur taksi online harus berstiker. Kini aturan itu dihapus MA.

3. Pasal 27 ayat 1 huruf f.

Soal kewajiban dokumen perjalanan yang sah. Kini aturan itu dihapus MA.

4. Pasal 27 ayat 2.

Mengatur jenis dan ukuran stiker kendaraan online. Kini aturan itu dihapus MA.

5. Pasal 38 dan 39.

Mengatur izin perusahaan angkutan minimal memiliki 5 kendaraan. Kini aturan itu dihapus MA.

6. Pasal 40.

Mengatur soal badan hukum pemilik kendaraan. Kini aturan itu dihapus MA.

7. Pasal 48

Soal registrasi uji tipe (SRUT). Kini aturan itu dihapus MA.

8. Pasal 65 huruf b, Pasal 65 huruf c.

Larangan penyedia aplikasi sebagai penyedia jasa angkutan. Kini aturan itu dihapus MA.

9. Pasal 72 ayat 5 huruf c.

Mengatur soal denda administrasi ke transportasi online.

Kini aturan itu dihapus MA. "Jadi, aturan tersebut kalau menurut kami, masih ada buat kerangka hukum kendaraan online tapi ada beberapa poin di situ yang dicabut," kata Ridzki.

(agt/fyk)