Taufik menilai, perlu ada payung hukum untuk memberikan perlindungan mengenai data-data pribadi milik masyarakat. Kendati isu bocornya data NIK dan KK itu sudah diklarifikasi Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara sebagai hoax, bagaimanapun, isu ini menurut Taufik perlu diantisipasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, masih kata Taufik, RUU Perlindungan Data Pribadi tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2018. Sehingga, ia mendorong agar RUU ini dapat menjadi pembahasan di Prolegnas Prioritas tahun ini, mengingat tingkat urgensinya.
"Saya mendorong agar RUU ini dapat dibahas di Prolegnas Prioritas 2018. Sehingga nantinya, ada payung hukum untuk melindungi data-data pribadi masyarakat," tutup Taufik.
(nwy/rou)