Standar Perizinan Dipertanyakan
Carder Bikin 'Warnet' Khusus Carding
- detikInet
Jakarta -
Aktifitas kejahatan menggunakan Internet di warnet, ternyata sudah cukup meresahkan. Setidaknya itu dirasakan sendiri oleh para pengusaha warnet di Medan, ketika melakukan diskusi yang diikuti pula oleh detikcom, bertempat di Garuda Plaza Hotel - Medan, Rabu (16/03/2005). Sekitar 20 pemilik atau pengelola warnet, aktif mengemukakan pendapat dan saran mereka terkait dengan strategi mengatasi maraknya aktifitas kejahatan tersebut.Dalam diskusi yang tengah berlangsung saat ini, turut dihadiri pula oleh Ir Daulat Situmorang, Kepala Kantor Pengolahan Data Elektronik - Kantor Gubernur dan Judith MS, anggota Dewan Ketua Asosiasi Warnet Indonesia (AWARI).Salah satu aktifitas kejahatan yang menjadi sorotan dalam diskusi tersebut adalah tentang aktifitas carding, atau penipuan kartu kredit melalui Internet. Menurut paparan Judith, para pelaku kejahatan tersebut sudah tidak lagi bisa dianggap kasus main-main. "Sudah ada laporan bahwa para pelaku carding patungan untuk membuat semacam warnet dan menurunkan bandwidth sendiri, untuk melancarkan aksi mereka," ujar Judith.Bahkan, menurut paparkan Judith, para carder (pelaku carding - Red.) berani menurunkan bandwidth hingga 1 - 2 MB. "Mereka punya modal yang kuat, dan sudah menyiapkan dana cadangan untuk kehidupan mereka hingga 2 tahun ke depan, jika harus berhenti melakukan carding," tambah Judith."Selain itu, mereka sudah menyiapkan 2-3 backup server," tegas Judith. Apa fungsinya? "Fungsinya adalah untuk berjaga-jaga. Jadi ketika mereka melakukan carding, mereka menggunakan server khusus yang telah mereka siapkan sebelumnya. Setelah selesai, server mereka tersebut disimpan lagi," ujar Judith. Dengan cara demikian, maka server sehari-hari untuk operasional warnet, dibedakan dengan server untuk melakukan carding.Hal yang disampaikan oleh Judith tersebut sejalan dengan hasil penelitian kondisi warnet Indonesia yang dilakukan oleh lembaga riset ICT Watch (ictwatch.com). Riset yang dilakukan pada September 2003 lalu, salah satunya dilakukan di kota Medan. Salah satu temuan dari riset tersebut adalah ternyata kuat diindikasikan ada warnet yang memang "memelihara" keberadaan para carder, atau warnet yang memang khusus menjadi tempat berkumpulnya para carder dalam menjalankan aktifitas carding.Pertanyakan PerizinanDalam kesempatan ini, para pelaku warnet di Medan turut mempertanyakan masalah perijinan warnet yang tidak jelas ujung-pangkalnya. Sehingga, mereka terpaksa harus membayar pungutan dan restribusi bermacam-macam, yang tak ada jelas dasar hukumnya. Dikeluhkan pula oleh mereka, ternyata pungutan dan restribusi yang harus mereka bayar, sesungguhnya sangat memberatkan mereka. Belum lagi, menurut mereka, ada saja gangguan dari pihak-pihak lain, semisal oknum dari Polisi Pamong Praja.Ada masukan pula dari pelaku warnet, bahwa biar bagaimanapun, adanya kejelasan perizinan dan peraturan tentang industri warnet, akan bisa membantu mereka dalam menjalankan bisnis mereka sehari-hari. Karena kondisi di lapangan ternyata carut-marut. Ada warnet yang punya perijinan semisal SIUP dan TDP, tetapi ada pula yang tidak sama sekali.Tetapi secara pukul rata, mereka, baik yang berijin ataupun tidak, tetap dikenakan semacam retribusi hiburan, berdasarkan SK Walikota. Untuk itu, jika jelas kepada siapa mereka harus membayar, berapa besarnya, dan standar pengurusan perijinan khusus warnet, maka mereka akan semakin optimis dalam mengembangan usaha mereka. Jangan sampai, seperti kelakar mereka, warnet akhirnya terus-terusan menjadi bisnis yang high cost but low profit.
(dbu/)