Hal ini terungkap dari komplain Fujifilm terhadap Pengadilan Distrik Amerika Serikat di New York, yang menyebut PLR IP, merek lisensi kamera instan Polaroid mengirimkan sejumlah surat ke Fujifilm yang meminta perusahaan Jepang itu membayar jutaan dolar untuk royalti.
Jika Fujifilm tak mau membayar royalti tersebut, mereka harus berhenti menjual film Instax berbentuk persegi dari pasaran. Film persegi yang dimaksud berasal dari kamera instan teranyar Fujifilm, yaitu Instax SQ10.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat yang dikirimkan ke Fujifilm itu, Polaroid mengklaim mereka memilik hak cipta atas efek persegi di dalam persegi, dan lini kertas film Fujifilm yang baru sangat identik dalam bentuk maupun margin pinggirannya.
Dalam responnya, Fujfilm menyebut Polaroid masih mencari cara untuk mendapat pemasukan dari sisa-sisa kekayaan intelektualnya setelah gagal mendapat keuntungan dari penjualan produknya.
Kasus ini sudah berjalan antara Polaroid dan Fujifilm sejak Januari lalu, dengan langkah terbaru dari Fujifilm, yaitu surat komplain ke pengadilan, dengan tujuan gugatan Polaroid itu akan berhenti dan pengadilan membatalkan hak cipta milik perusahaan asal Amerika Serikat itu. (asj/asj)