"Teman-teman sekarang sedang komunikasi terus dengan Telegram yang fokusnya adalah menyiapkan semacam tata cara," ujar Rudiantara ditemui di Menara Kibar, Cikini, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
"Telegram ini kan berbeda dengan platform yang lain yang sifatnya komersial. Mereka menyatakan non-profit organization, caranya berbeda. Yang penting ke depan ada sesuatu konten dianggap bertentangan dengan radikalisme, terorisme, Telegram bisa merespon dengan cepat," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ke-11 DNS milik Telegram meliputi t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org.
"Ini kan gara-garanya dari 2016 bulan maret sudah lima atau berapa kali sudah hubungi, tidak ada respons," sebutnya.
Normalisasi Telegram
Diberitakan sebelumnya, pembukaan pemblokiran atau normalisasi terhadap Telegram bisa dilakukan. Syaratnya, apa yang diminta oleh Pemerintah Indonesia terhadap messaging chat besutan Pavel Durov tersebut bisa direspon dengan cepat.
"Seberapa cepatnya normalisasi, itu tergantung mereka merespon dan memenuhi ketentuan yang ada. Bila terpenuhi, kita bisa lakukan normalisasi," ujar Dirjen Aptika, Kementerian Komunikasi, Semuel Abrijani Pengeran di Kementerian Kominfo, Senin (17/7/2017).
Pemblokiran terhadap layanan pesan instan besutan Pavel Durov ini karena sering dimanfaatkan untuk komunikasi dan penyebaran propaganda terorisme dan paham radikalisme. Ini terbukti dari rentetan kasus terorisme yang terjadi di Indonesia dalam kurun waktu 2015-2017.
"Dari data 2015-2017, hanya ada dua kasus (terorisme) yang tidak pakai Telegram. Mereka memanfaatkan kecanggihan daripada teknologi yang ada. Itulah sebabnya, kita harus mengambil langkah yang cepat dan strategis untuk melakukan pencegahan," tutur pria yang disapa Semmy ini.
Di samping itu, pemblokiran ini juga dilakukan karena akibat tidak responsifnya pihak Telegram dengan mengabaikan enam kali surat elektronik permintaan Kominfo soal konten negatif di platform-nya. Alhasil, Kominfo melakukan penutupan akses ke-11 DNS milik Telegram terhitung, Jumat (14/7/2017).
Mendapat 'sengatan' dari Pemerintah Indonesia, Telegram langsung melakukan komunikasi guna menyelesaikan persoalan tersebut. Mereka berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia melalui Kominfo. (fyk/fyk)