Melalui portal beranama www.cekrekening.id, masyarakat memungkinkan mengetahui informasi rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana. Portal tersebut merupakan rancangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza mengatakan, setidaknya ada dua manfaat yang dirasakan oleh masyarakat dengan adanya portal cekrekening.id itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, masyarakat dapat melaporkan nomor rekening berikut modus penipuannya untuk kemudian dilakukan verifikasi apabila nomor rekening dan modusnya merupakan penipuan. Pelaporan ini juga juga dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum, bank serta pengelola situs e-Commerce.
"Silakan masyarakat melakukan akses ke portal www.cekrekening.id untuk melakukan cek dan ricek," kata Noor melalui keterangan tertulisnya, Rabu (10/5/2017).
Lebih lanjut, Noor mengatakan bahwa Kementerian Kominfo menghimbau masyarakat untuk lebih bijaksana dalam melakukan transaksi transfer uang secara online. Sebelum mentransfer uang, jangan lupa untuk periksa ulang rekening penerima transfer tersebut melalui cekrekening.id.
Selain itu, para penyelenggara telekomunikasi juga dapat mendorong kewaspadaan kepada pengguna layanannya akan penipuan melalui SMS. Bila terindikasi, dianjurkan agar para penyelenggara telekomunikasi ini untuk melaporkannya ke Kominfo bahwa ada SMS dari pihak yang tak bertanggungjawab yang bertujuan merugikan masyarakat. (rns/rns)