Sebab, kekisruhan antara pelaku usaha berbasis taksi konvensional dengan taksi online bisa semakin memanas di sejumlah kota besar di Indonesia bila tak segera diambil kebijakan.
Syarkawi Rauf, Ketua KPPU mengatakan, saat ini kebijakan pemerintah untuk angkutan konvensional dan angkutan online masih belum seragam. Misalnya, menyoal kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi sebagai syarat angkutan, seperti pajak dan uji kelayakan kendaraan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alhasil, menurut dia, merupakan sikap yang wajar bila ada tuntutan dari taksi konvensional untuk penertiban angkutan online.
"Kebijakan di sektor jasa transportasi, regulasi yang digunakan baik untuk angkutan konvensional maupun online harus sama. Sehingga, masing-masing pelaku usaha bisa bersaing satu sama lain," kata Syarkawi kepada detikINET, Sabtu (25/3/2017).
Selain memberikan pengaturan yang sama, pemerintah juga harus tegas dalam memberikan sanksi kepada semua pelaku usaha yang melanggar peraturan. Pengusaha angkutan online dan pengusaha angkutan konvensional harus sama-sama diberikan sanksi yang tegas bila melanggar aturan.
"Dengan begitu, seluruh pelaku usaha akan merasa mendapatkan perlakuan yang sama," pungkas Syarkawi. (rou/rou)