"Dugaan UU ITE tentang penguploadan di youtube itu. Berkaitan dengan di youtube itu, kami kenakan UU ITE Pasal 28 ayat (2) di situ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1/2017).
UU ITE yang dimaksud Argo tersebut terkait pengunggahan video ceramah Rizieq soal 'palu arit' oleh akun youtube FPI TV. Sementara, polisi belum memeriksa pemilik akun tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo menegaskan, Rizieq saat ini masih berstatus sebagai saksi. Kasusnya telah ditingkatkan ke penyidikan. Namun, polisi belum menentukan siapa tersangkanya dalam kasus tersebut.
"Sudah penyidikan. Intinya bahwa kasus sudah naik ke penyidikan dan kita sedang periksa saksi-saksi untuk menentukan siapa tersangkanya," lanjut Argo.
Pemeriksaan terhadap Rizieq masih berlangsung di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Sudah ada 12 pertanyaan yang diajukan penyidik ke Rizieq, sebelum akhirnya pemeriksaan diskors untuk istirahat, salat dan makan.
(idh/rou)