Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Samsung dan LG Digugat Soal Larangan Rekrut 'Vendor Tetangga'

Samsung dan LG Digugat Soal Larangan Rekrut 'Vendor Tetangga'


Anggoro Suryo Jati - detikInet

Foto: internet
Jakarta - Samsung dan LG dituduh membuat perjanjian untuk tidak saling merekrut pegawai dari dua perusahaan besar asal Korea Selatan itu. Atas tuduhan tersebut mereka digugat melanggar Undang-undang Anti Monopoli.

Gugatan itu didaftarkan di pengadilan federal Northern California oleh seorang mantan sales manager LG. Dalam gugatan tersebut, si penggugat yang bernama A. Frost menyebut Samsung dan LG melakukan pelanggaran anti monopoli dan menurunkan gaji pegawai.

Frost dalam gugatannya itu menceritakan pengalamannya saat ditawari sebuah posisi di Samsung. Menurutnya, ia pernah dikontak oleh pihak Samsung melalui jejaring LinkedIn pada tahun 2013 lalu untuk sebuah lowongan di Samsung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun di hari yang sama, si perekrut kembali mengontak Frost, dan menyebut, "Saya membuat kesalahan! Saya seharusnya tak menarik (karyawan) LG ke Samsung!!! Maaf! Kedua perusahaan itu mempunyai perjanjian kalau mereka tidak akan saling mencuri karyawan".

Frost menyebut kalau perjanjian ini sangat tidak masuk akal bisa dicapai di Amerika Serikat tanpa diketahui oleh induk perusahaannya di Korea Selatan. Dalam gugatannya itu, Frost tak mencantumkan nilai ganti rugi yang spesifik soal tuduhannya itu.

Pihak LG menepis tuduhan ini dengan menyebut kalau perjanjian semacam itu tak pernah ada, dan tuduhan itu muncul tanpa bukti yang jelas. Sementara Samsung menolak untuk berkomentar.

Sebelumnya ada juga gugatan sejenis yang dituduhkan ke perusahaan yang berbeda, yaitu Apple dan Google. Gugatan tersebut berakhir damai dengan uang ganti rugi USD 415 juta.

Menariknya, ada satu nama yang sama dari dua gugatan tersebut. Yaitu Joseph Saveri, yang merupakan pengacara Frost dan juga pengacara untuk gugatan ke Apple dan Google.

"Tak ada yang lebih mendasar dari kesempatan untuk mendapat gaji yang adil bagi seseorang yang memang layak dan mempunyai kemampuan," ujar Saveri, seperti yang dikutip detikINET dari Reuters, Selasa (13/9/2016). (asj/ash)
TAGS







Hide Ads