Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Makin Banyak Aktivis Dilaporkan, Bukti Dipelintirnya Pasal di UU ITE

Makin Banyak Aktivis Dilaporkan, Bukti Dipelintirnya Pasal di UU ITE


Ardhi Suryadhi - detikInet

Foto: Ari Saputra
Jakarta - Dalam setahun terakhir, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENET) mencatat 11 orang aktivis dilaporkan ke polisi karena dituding melanggar pasal-pasal pidana di dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Yang terbaru adalah pelaporan Pos Perjuangan Rakyat (Pospera) terhadap Koordinator ForBALI I Wayan "Gendo" Suardana pada Senin, 15 Agustus 2016. Pospera melalui Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) telah melaporkan Gendo kepada polisi dengan laporan Nomor TBL/584/VIII/2016/Bareskrim.

DPP Pospera menuduh Gendo telah menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 16 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laporan tersebut menyusul cuitan (tweet) Gendo melalui akun @gendovara pada 19 Juli 2016 yang berbunyi "Ah, muncul lagi akun2 bot asuhan pembina pos pemeras rakyat si napitufulus sok bela2 susi. Tunjukin muka jelekmu nyet."

Dari kacamata SAFENET, cuitan tersebut harus dilihat dari konteks lebih luas dan tidak berdiri sendiri. Pada saat itu, Gendo dalam kapasitasnya sebagai ketua ForBALI sedang mengkritik kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang membiarkan izin lokasi terhadap PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI).

Namun, kritik dengan tanda pagar #KecewaAmaSusi itu kemudian dijawab dengan akun-akun bot yang menggunakan tagar #BravoSusi. Karenanya ia lalu mengekspresikan kekesalannya.

Menurut SAFENET, ekspresi kekesalan tidak bisa dipidanakan. Maka oleh karenanya dalam kaitan tersebut, upaya hukum Pospera terhadap Gendo dinilai merupakan upaya untuk membungkam suara aktivis yang menolak rencana reklamasi Teluk Benoa, Bali.

Sama halnya dengan pelaporan Polri, BNN, TNI dan Johnly Nahampun terhadap Koordinator KontraS Haris Azhar pada 2 dan 4 Agustus 2016. Pelaporan yang disebut telah membuat nama baik institusi tercemar itu dianggap SAFENET juga merupakan upaya untuk membungkam suara aktivis yang mempersoalkan mafia narkoba yang melibatkan aparat negara.

"Pasal 27 ayat 3 UU ITE dipakai untuk menjerat kesaksian Haris Azhar yang berdasar pengakuan terpidana mati Freddy Budiman. Upaya pemidanaan atas kesaksian tersebut jelas menghambat demokrasi," tegas SAFENET.

"Dua kasus ini merupakan secuil dari banyaknya aktivis yang telah dilaporkan ke polisi sejak UU ITE dilegalkan, padahal apa yang disampaikan bagian dari ekspresi mereka untuk memperjuangkan kebenaran," lanjutnya, dalam keterangan yang dikutip detikINET, Kamis (18/8/2016).

Hal ini bukan saja dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 28E ayat (3) yang menyatakan: "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat." tetapi juga oleh pasal 19 ICCPR (International Covenant On Civil Political Rights) yang telah diratifikasi menjadi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Hak-Hak Sipil.

Atas dasar itulah, SAFENET menyatakan:

1. Mendesak Pemerintah Indonesia dan Komisi 1 DPR RI agar mencabut pasal-pasal UU ITE yang kerap dipelintir untuk membungkam demokrasi seperti pasal 27 ayat 3, pasal 28 ayat 2 dan pasal 29 UU ITE.

2. Mendorong Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Indonesia untuk menolak pelaporan terhadap aktivis-aktivis yang dijerat dengan pasal-pasal UU ITE tersebut dan mendorong penyelesaian lewat mediasi sebagai alternatif pemidanaan.

3. Menyerukan pihak-pihak yang melaporkan aktivis-aktivis ini agar berhenti memelintir hukum terutama pasal-pasal UU ITE demi kepentingan sendiri yang jauh dari asas keadilan dan kebenaran.

4. Meminta perhatian Pelapor Khusus PBB untuk Kebebasan Ekspresi David Kaye dan jaringan aktivis/organisasi pro kebebasan ekspresi di negara-negara di Asia Tenggara untuk bersolidaritas dan membantu mengawasi proses demokrasi di Indonesia yang semakin terjerat pasal-pasal UU ITE ini.

Revisi UU ITE

Pembahasan tentang revisi UU ITE terus digeber Komisi I DPR RI bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Intinya pemerintah mengusulkan tiga hal," kata Menkominfo Rudiantara beberapa waktu lalu.

Ketiga usulan itu adalah, pertama, menurunkan ancaman hukuman berkaitan pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik, dari enam tahun menjadi empat tahun.

Kedua, mengubah dari delik umum menjadi delik aduan. Artinya harus ada pihak yang dirugikan dan mengadukan. Dan ketiga, menyesuaikan beberapa pasal/ayat dengan KUHP.

Saat ini proses pembahasan revisi UU ITE tengah dirundingkan dalam Panitia Kerja (Panja). Pembahasan tersebut akan fokus pada sisi hukuman. Dari total 62 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam RUU tersebut, 12 DIM sudah diselesaikan. Komisi I DPR menargetkan pembahasan revisi UU ITE bisa rampung pada akhir Juni 2016. (ash/fyk)
TAGS






Hide Ads
LIVE