Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Seruan Pembebasan Indar Atmanto Belum <i>Kendor</i>

Seruan Pembebasan Indar Atmanto Belum <i>Kendor</i>


Rachmatunisa - detikInet

Indar Atmanto (dok. Indosat)
Jakarta - Pengurus berganti, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menegaskan masih satu suara untuk mendukung upaya Indar Atmanto dalam mencari keadilan dalam perkara kerjasama penyelenggaraan 3G antara PT Indosat Tbk dan anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2).

"Kami sangat yakin industri telekomunikasi sangat strategis untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Adanya kasus IM2, menjadi preseden buruk bagi kami karena memberikan ketidakpastian hukum. Kami berharap Pak Indar dibebaskan sehingga bisa berdampak positif dan bisa menyelamatkan industri telekomunikasi," kata Ketua Umum APJII yang baru terpilih Jamalul Izza kepada detikINET, Rabu (27/5/2015).

APJII sendiri bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) juga sudah meminta MA untuk segera membebaskan mantan Dirut PT Indosat Mega Media2 (IM2) tersebut. Selain itu, APJII telah secara resmi meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui surat nomor 142/APJII-MA/IX/2014.

"Kami berharap, surat tersebut mampu menjadi jembatan untuk memberikan kepastian hukum bagi para ISP anggota APJII agar dalam menjalankan usahanya legal," sebut Jamal yang mengunjungi Indar di LP Sukamiskin, Bandung pekan ini.

Dikatakannya, kasus IM2 bisa berdampak terhadap lebih dari 200 Internet Service Provider (ISP). Ratusan ISP itu juga menggunakan pola bisnis yang sama dengan Indosat dan IM2 dalam menyewa jaringan telekomunikasi.

"Bila Pak Indar dan IM2 disalahkan dan dianggap melanggar hukum, maka ratusan ISP juga dipastikan akan disalahkan," tandasnya.

Selain APJII dan BRTI yang mengajukan fatwa ke MA, saat ini Indar juga tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Pada kesempatan sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai bahwa langkah yang diambil Indar dengan mengajukan PK sudah benar.

"Saya setuju Indar Atmanto mengajukan PK. Saya kira ini hanya masalah penafsiran hukum saja. Karena menurut menteri terkait, tidak ada ketentuan dan regulasi yang dilanggar oleh IM2 dan Indosat," ujar Jusuf Kalla beberapa waktu lalu.

Dukungan terhadap Indar memang datang dari berbagai pihak, tak terkecuali Onno W. Purbo. Praktisi telekomunikasi ini bahkan melalui www.voteia.tk membuat petisi pembebasan Indar Atmanto. Hingga saat ini, pendukung petisi tersebut hampir mencapai 50 ribu netizen.

"Masyarakat harus tahu bahwa jika seluruh ISP mengembalikan lisensi mereka ke pemerintah karena kerja sama seperti Indosat-IM2 diharamkan, dalam waktu yang bersamaan mereka akan berhenti beroperasi," tutur Onno, beberapa waktu yang lalu.

Kalangan mahasiswa tak luput memberikan perhatian pada kasus ini. Gerakan keperihatinan dari Forum Mahasiswa Peduli Internet (FMPI) dan Lingkar Studi Mahasiswa (LISUMA) Gunadarma turut mengapresiasi langkah Menkominfo Rudiantara dan Menko Perekonomian Sofyan Djalil yang berupaya keras turut menyelesaikan masalah tersebut.

"Banyak ISP di Indonesia ini, model bisnisnya sama seperti yang dikembangkan IM2. Itu berarti, nasib bosnya ISP tersebut juga harus sama dengan Indar. Maka, sejak awal kami menilai kasus ini sangat tidak rasional dan berdampak luas," ujar aktivis LISUMA Al Akbar Rahmadillah.

(Rachmatunisa/Ardhi Suryadhi)







Hide Ads
LIVE