Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan bahwa pasal itu tak mungkin dihapuskan. Menurutnya, jika pasal tersebut dihilangkan, efek jera terhadap para pelanggar hukum akan hilang.
Meski ia tak menutup mata soal penerapan UU ITE ini, karena saat ini kasus pencemaran nama baik yang lebih layak dibawa ke ranah hukum dibandingkan kasus-kasus yang sedang aktif sekarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di lain pihak, Meutya Hafid, Anggota Komisi I DPR RI, menyebut 'pasal karet' ini sebagai undang-undang yang berbahaya. Terlebih lagi jika diterapkan oleh pihak-pihak yang tak paham soal dunia maya.
"Kalau saya pribadi tentu ingin dihapus saja. Karena sudah tergantikan dengan adanya KUHP," ucap Meutya yang juga hadir dalam acara tersebut.
Namun ia meragukan soal kemungkinan dihapusnya pasal ini dari Undang-undang. Karena hal itu melibatkan banyak pihak yang juga punya kepentingan lain.
"Saya belum bisa memetakan apa akan dihapus atau tidak karena saya tidak tahu pandangan teman-teman di DPR seperti apa. Maka dari itu, kepada para penggiat kebebasan berekspresi, suarakan terus!" tandas mantan anchor di salah televisi swasta tersebut.
Sementara aktivis HAM Usman Hamid menilai, UU ITE cuma jadi dalih baru sebagai alat pembungkaman yang bisa mengubah fungsi sosial media dari alat untuk menyuarakan pendapat.
Sebagai bukti, ia menyebut bahwa sebenarnya angka kejahatan akibat peretasan dan pornografi lebih sedikit dibandingkan dengan kasus pencemaran nama baik.
"Jangan sampai internet dijadikan alat untuk penindasan," ujarnya.
(asj/rou)