Hal ini diserukan oleh Anggota Komisi I DPR Helmy Fauzi. Dia mengatakan aturan baru itu disinyalir rentan disalahgunakan. Tifatul pun didesak segera menganulir aturan tersebut.
"Tidak jelasnya definisi situs negatif itu sama saja beri cek kosong pemerintah untuk batasi gerak warga di dunia siber." kata Helmy, melalui keterangan tertulisnya, Senin (11/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Permenkominfo baru tersebut, situs internet bermuatan negatif disebut eksplisit. Pasal 4 ayat 1 berbunyi:
'Jenis situs internet bermuatan negatif yang ditangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, yaitu:
a. pornografi; dan
b.kegiatan ilegal lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.'
Menurut Helmy, selama ini kerja Kominfo masih jauh dari memuaskan. Kerja kementerian tersebut lebih banyak mengurusi hal berbau pornografi.
Β "Kerja kominfo ini terkesan pilih-pilih. Kalau pornografi gerak cepat tapi kalau isu terorisme responnya lambat dan berbelit," kritiknya.
Helmy menambahkan selama ini sudah aktif aktif melakukan pemblokiran internet. Akan tetapi, pemblokiran ini tidak berdasarkan aturan dan prosedur yang memadai.
"Kami (DPR) pun tidak pernah dilibatkan dalam membuat aturan pembatasan internet. Padahal, transparansi dan akuntabilitas dalam tindakan pembatasan penting dilakukan untuk mencegah abuse," tegasnya.
Dirinya juga mengkhawatirkan keberadaan Trust Positif yang disebut dalam peraturan menteri tersebut hanya akan memperburuk performa Kominfo. Sebab, sejauh ini tidak ada audit kinerja yang transparan dan akuntabel terhadap Trust Positif.
"Agar tidak ada penyalahgunaan kewenangan di akhir jabatan, sebaiknya peraturan ini dicabut dan dibatalkan," usul Helmy.
(tyo/tyo)