Dilansir Washington Post dan dikutip detikINET, Jumat (20/9/2012), upaya pemblokiran terhadap Galaxy Tab 10.1 sebenarnya sudah dilakukan Apple sejak menuding Samsung menjiplak iPad.
"Kami kecewa dengan keputusan pengadilan. Kami akan terus melakukan berbagai langkah yang diperlukan guna menjamin akses konsumen terhadap produk-produk inovatif kami," demikian pernyataan Samsung.
Bulan lalu, juri menyatakan Apple berhak atas USD 1,05 miliar setelah menyimpulkan bahwa sejumlah smartphone Samsung melanggar paten Apple yang ada di iPhone. Namun juri menolak dugaan Apple yang menuding Galaxy Tab 10.1 telah secara ilegal menjiplak iPad.
Hal itu lantas mendorong Samsung mengajukan banding ke Hakim Lucy Koh untuk membatalkan putusan blokir penjualan Galaxy Tab 10.1 yang dikeluarkan sejak Juni silam.
Namun Hakim Koh menolaknya karena banding Samsung ke pengadilan yang lebih tinggi berlawanan dengan putusan blokir sebelumnya. Selain itu, secara prosedural banding tersebut juga harus ditinjau terlebih dahulu.
(rns/rou)