"Saya minta dikawal lebih baik bidang hukumnya," kata Dahlan di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (19/9/2012).
Sebelumnya, pengadilan telah memutuskan mempailitkan atau membangkrutkan perusahaan operator raksasa Telkomsel karena dinilai tidak bisa membayar utang yang diperkirakan mencapai Rp 5,3 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya membaca Telkomsel terlalu pede kemarin sehingga tidak tahu apakah hukum itu memang membela yang benar," tambahnya.
Sementara anggota Komisi XI DPR, Maruarar Sirait saat rapat kerja dengan Menkeu dan Menteri BUMN menilai pemerintah harus membantu Telkomsel. Ia menjelaskan tidak pantas kalau Telkomsel sebagai perusahaan yang menjanjikan kemudian dipailitkan karena kasus kecil.
"Pailit Telkomsel, negara harus membela Telkomsel, karena Rp 5,3 miliar itu nggak bisa memailitkan Telkomsel. Itu harus dijaga betul," sanggah Maruarar.
Kasus ini sendiri bermula ketika Telkomsel secara sepihak membekukan kontrak kartu voucher Prima, yang didistribusikan oleh Prima Jaya dengan nilai kerjasama Rp 200 miliar.
Kerja sama tersebut dibuat pada 1 juni 2011 dalam bentuk distribusi kartu voucher isi ulang dan kartu perdana prabayar berdesain atlet nasional selama 2 tahun. Namun pada Juni 2012 kerjasama dihentikan sementara sehingga Prima Jaya merugi Rp 5,3 miliar
Kartu Prima adalah kartu prabayar hasil kerja sama antara Yayasan Olahragawan Indonesia dan Telkomsel. Kartu Prima merupakan kartu khusus bagi seluruh komunitas olahraga di Tanah Air, karena mengangkat tema untuk kemajuan olahraga nasional. Kartu Prima terdiri atas Perdana Kartu Prima dan Voucher Prima.
PT Prima Jaya mengaku telah berusaha menghubungi pihak Telkomsel untuk meminta penjelasan. Akan tetapi belum ada satu direksi yang bisa menjelaskan penyebab dihentikannya kartu Prima itu. Hingga akhirnya urusan bisnis ini mesti dibereskan di meja hijau.
(hen/ash)