Polres Balikpapan akhirnya menetapkan satu orang tersangka yang disinyalir telah melakukan pencurian dan pendistribusian siaran televisi berbayar dengan tanpa izin.
Salah seorang Pimpinan PT Borneo Visual Multimedia Pro atau dikenal dengan Borneo Vision telah dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka oleh tim penyidik Polres Balikpapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan, yakni melakukan pemanggilan tersangka kepada pimpinan PT Borneo Visual Multimedia Pro," kata Mohamad Fajar, penyidik dari Polres Balikpapan, seperti dikutip dari keterangan pers APMI, Rabu (26/1/2011).
Penetapan status tersangka pemilik Borneo Vision ini merupakan kelanjutan dari pelaporan APMI (Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia) ke Polres Balikpapan terkait maraknya pencurian siaran di wilayah Balikpapan.
APMI selaku wadah industri televisi berlangganan di Indonesia melakukan pelaporan setelah mendapat pengaduan dari Cable dan Satellite Broadcasting Association of Asia (CASBAA) pada saat pertemuan dengan Ditjen SKDI Kementerian Komunikasi dan Informatika bahwa banyak hak siar dan hak cipta anggotanya yang telah dicuri.
Legal Coordinator APMI Handiomono mengatakan peningkatan proses penyidikan ini menunjukan adanya komitmen serius dari aparat penegak hukum dan kelompok industri televisi berlangganan untuk memberantas aksi pembajakan dan pendistribusian siaran secara ilegal.
"Kami mengapresiasi upaya pihak Kepolisian. Dengan peningkatan proses hukum ini membuktikan bahwa memang kami tidak main-main terhadap para operator televisi kabel yang tetap bandel dan mencuri siaran," kata Handiomono dalam keterangannya.
Β Β
Penetapan status tersangka kepada pemilik Borneo Vision tersebut merupakan buntut dari ditemukannya bukti bahwa Borneo telah melakukan aktivitas pendistribusian secara ilegal siaran Barclays Premier League (BPL) atau dikenal dengan liga Inggris. Selain itu, Borneo Vision diduga juga sering menangkap dan menyiarkan tanpa izin sejumlah channel premium seperti HBO, Cinemax, Bloomberg, hingga ESPN dan Star-Sport.
Borneo Vision bahkan diketahui menggunakan decoder milik Astro untuk menyiarkan Liga Inggris di channel premium ESPN kepada pelanggan-pelanggannya di Balikpapan. Padahal, izin Astro sudah dicabut karena dipermasalahkan oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Pihak Polres Balikpapan kini telah menyita barang bukti dari Borneo Vision berupa satu unit reviter merk Astro dan satu buah kartu Astro.
Sebelumnya, pihak Polres Balikpapan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan bahkan saksi ahli untuk pengembangan penyidikan kasus ini, yakni Plh Subdit Televisi Direktorat Penyiaran, Ditjen Penyelenggaran Pos dan Informatika Kemenkominfo Syahruddin.
(rou/wsh)