Dalam gugatannya, Nokia mengklaim Apple melanggar 10 paten dalam teknologi seperti transfer data nirkabel. Neil Mawston selaku analis di Strategy Analytics menyatakan, jika terbukti bersalah, Apple mungkin harus membayar antara US$ 200 juta sampai US$ 1 miliar karena paten digunakan di sekitar 34 juta iPhone.
Nokia sendiri memang termasuk pemegang paten kunci di ranah teknologi mobile, di samping Qualcomm dan Ericsson. Ini membuat posisi Nokia cukup kuat dalam melayangkan gugatan pada pihak Apple.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Insight.
Nokia sendiri menyatakan bahwa sebenarnya, mereka sudah berusaha menawarkan jalan damai dengan syarat Apple mau membayar paten milik Nokia. Namun vendor asal Amerika Serikat tersebut tidak menyetujuinya.
Nokia mengklaim semua produk iPhone, termasuk versi original dan 3G, menggunakan teknologi paten kepunyaan perusahaan Finlandia ini. Demikian yang dilansir Reuters dan dikutip detikINET, Minggu (25/10/2009). (fyk/faw)