Kodak menuturkan, hak paten tersebut mencakup teknologi untuk meng-capture, compress, menyimpan gambar digital serta cara preview gambar bergerak.
Meski teknologi tersebut diklaim sebagai buah pemikiran Kodak, bukan berarti mereka menutup diri bagi vendor lain. Buktinya, beberapa vendor seperti Sony dan Motorola sudah mencapai kesepakatan dengan Kodak terkait penggunaan teknologi ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami telah berdiskusi dengan dua perusahaan tersebut untuk membicarakan masalah hak paten ini, namun belum tercapai kesepakatan yang memuaskan. Alhasil, kami memutuskan menempuh jalur hukum," tegas Laura Quatela, Chief Intellectual
Property Officer Kodak.
Dikutip detikINET dari Marketwatch, Jumat (21/11/2008), selain menuntut ganti rugi yang tak disebutkan jumlahnya, dalam gugatannya Kodak juga melarang Samsung dan LG menjual barang-barang yang telah melanggar hak paten tersebut di Amerika Serikat (AS). (faw/ash)