"Silakan saja class action, itu hak konsumen," kata Menkominfo Mohammad Nuh di gedung Depkominfo, Jakarta, Rabu (19/11/2008).
"Asal masih comply dengan koridor hukum, kami tidak melarang. Yang tidak boleh itu misalnya kalau sampai merusak kantor Astro," lanjut menteri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan kami yang mencabut lisensinya, biar pengadilan saja," tukas menteri.
Ketika memanggil petinggi Direct Vision, Nuh berpesan agar perusahaan binaan grup Lippo itu menghormati tiga hal, yakni hak konsumen, nasib pekerja, serta kontrak bisnis dengan pihak ketiga. (rou/ash)