"Kalau ditanya kecewa, ya pasti kecewa jawabnya," kata Ketua KPPU Syamsul Ma'arif ketika dihubungi detikINET, Jumat (12/9/2008).
Syamsul menjelaskan, KPPU kecewa karena pasal keenam putusan hakim PN Jakarta Pusat yang telah dihapus oleh MA mengandung dua poin penting. Yakni, tentang pelepasan kepemilikan saham maksimal 10% saham dari yang dilepaskan, dan pembeli tidak boleh terafiliasi dengan Temasek dan lapangan perusahaan bisa dalam bentuk apapun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika MA menghapus putusan hakim PN Jakarta Pusat ini, bisa disimpulkan transaksi penjualan saham Indosat dari Temasek Cs ke Qatar Telecom (Qtel) tetap bisa dilakukan. Anggota DPD RI Marwan Batubara menganggap putusan ini tidak objektif. "Tentu, putusan ini sangat berpihak ke Qtel dan Temasek. Bisa dibilang mereka terafiliasi," ujarnya.
Padahal, lanjut Marwan, esensi dari putusan ini seharusnya menghilangkan kerugian dari praktik monopoli yang terbukti telah dilakukan Temasek cs. "Sayang sekali kepentingan negara jadi dikorbankan karena ada oknum yang punya kepentingan bisnis dengan Temasek dan Qtel."
"Jelas dari hasil putusan ini terlihat ada semacam intervensi sehingga MA menjadi tidak independen. Saya rasa tidak mungkin mereka tidak mengerti masalah ini. Kasus ini perlu diinvestigasi," kecam Marwan sambil mempertanyakan tentang dicopotnya satu hakim agung dalam kasus ini.
Perkara antara BUMN asal Singapura itu melawan KPPU telah diputus oleh majelis yang menangani kasasi Temasek Cs terdiri dari diri Arifin Tumpa, dan Bagir Manan. Sebelumnya, komposisi majelis hakim Mahkamah Agung terdiri dari Djoko Sarwoko, Harifin Tumpa, dan Mariana Sutadi. Akan tetapi, Mariana Sutadi digantikan oleh Bagir Manan sejak 1 September 2008. (rou/wsh)