Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
MA Tutup Peluang Temasek, Indosat Tetap Dilego

MA Tutup Peluang Temasek, Indosat Tetap Dilego


- detikInet

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menutup peluang Temasek cs untuk mengajukan upaya hukum lagi atas tudingan monopoli di sektor telekomunikasi. Upaya Temasek tertutup setelah kasasinya ditolak MA.

"Ini final binding, jadi tidak ada upaya hukum lagi," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi dalam jumpa pers di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (12/9/2008).

Dalam putusannya, MA menghapus pasal keenam dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 9 Mei lalu. Pasal keenam itu yakni tentang pelepasan kepemilikan saham maksimal 10% saham dari yang dilepaskan, dan pembeli tidak boleh terafiliasi dengan Temasek dan lapangan perusahaan bisa dalam bentuk apapun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan adanya putusan ini maka yang berlaku amar Pengadilan Jakarta Pusat kecuali poin enam," kata Nurhadi.

Jika MA menghapus putusan hakim PN Jakarta Pusat ini, bisa disimpulkan transaksi penjualan saham Indosat milik Singapore Technologies Telemedia (STT) ke Qatar Telecom tetap bisa dilakukan.

Namun ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, Nurhadi mengatakan penjualan saham milik STT bukan merupakan urusan MA. "Saya sudah konfirmasi jadi ini bukan urusan Mahkamah Agung," ujarnya.

Keputusan hakim PN Jakpus sebelumnya adalah:

Pertama, PN Jakarta Pusat memutuskan pada Temasek dan 8 anak usahanya terbukti melanggar pasal 27 a UU no 5 tahun 1999 tentang persaingan usaha tidak sehat.

Kedua
, memutuskan kepada Telkomsel tidak melanggar pasar 25 b UU No 5 tahun 1999.

Ketiga, memutuskan kepada Telkomsel melanggar pasal 17 ayat 1 UU No 5 tahun 1999.
Keempat, memutuskan kepada Temasek dan 8 anak usahanya untuk menghentikan kepemilikan sahamnya di Telkomsel dengan cara melepas salah satu perusahaannya antara Telkomsel atau Indosat dalam waktu 12 bulan atau mengurangi kepemilikan masing-masing sahamnya di Telkom atau Indosat sebesar 50% dari jumlah saham dalam waktu 12 bulan terhitung sejak diputuskan ini.

Kelima, memerintahkan kepada Temasek dan 8 anak usahanya untuk memutuskan perusahaan yang akan dilepas kepemilikan sahamnya, serta melepas hak suara dan hak mengangkat direksi dan komisaris pada salah satu perusahaan yang akan dilepas yaitu Telkomsel atau Indosat dengan dilepas secara keseluruhan atau mengurangi kepemilikan saham masing-masing 50% di Telkomsel dan Indosat.

Keenam (Pasal ini dihapus MA):
a. Pelepasan kepemilikan saham maksimal 10% saham dari yang dilepaskan
b. Pembeli tidak boleh terafiliasi dengan Temasek dan lapangan perusahaan bisa dalam bentuk apapun

Ketujuh
, menghukum Temasek dan 8 anak usahanya masing-masing denda Rp 15 miliar.

Kedelapan, menghukum Telkomsel denda Rp 15 miliar.

Kesembilan, menghukum pemohon perkara sebesar Rp 17.809.000

(ddn/rou)




Hide Ads