×
Ad

INETgrafis

Infografis: 9 Fakta Registrasi Nomor HP Baru Wajib Scan Wajah

Fitraya Ramadhanny - detikInet
Rabu, 03 Jun 2026 11:15 WIB
Infografis ini diolah dari sumber berita detikINET menggunakan NotebookLM (Foto: Google NotebookLM/detikINET)
Jakarta -

Mulai 1 Juli 2026, Komdigi memberlakukan aturan registrasi SIM Card nomor HP baru dengan divalidasi pengenalan wajah. Dihimpun detikINET, Rabu (3/6/2026) ini sederet fakta yang mesti kamu ketahui:

1. Berlaku 1 Juli 2026

Sistem registrasi kartu SIM berbasis biometrik akan mulai diterapkan pada 1 Juli 2026. Sebelumnya, sudah ada uji coba bersama operator seluler sejak awal tahun ini.

2. Wajib untuk Pengguna Nomor Baru

Aturan ini untuk masyarakat yang membeli dan mengaktifkan nomor seluler baru. Verifikasi dilakukan dengan mencocokkan wajah pengguna dengan data identitas dalam sistem kependudukan pemerintah.

3. Pelanggan Lama Tidak Perlu Registrasi Ulang

Kebijakan SIM card biometrik face recognition ini tidak berlaku bagi nomor yang sudah aktif sebelumnya. Pelanggan eksisting tidak wajib melakukan pemindaian wajah ulang.

4. Proses Aktivasi Diklaim Hanya Satu Menit

Registrasi biometrik dirancang cepat dan sederhana. Pengguna hanya perlu memindai wajah melalui sistem dari operator. Data akan diverifikasi otomatis. Aktivasi dapat selesai dalam 1 menit bila data pengguna valid dan sesuai.

5. Sudah Jutaan Kali Diuji Coba

Komdigi menyebut lebih dari 1,7 juta registrasi telah dilakukan selama masa pengujian untuk memastikan akurasi dan kesiapan infrastruktur operator seluler.

6. Untuk Menekan Penipuan Digital

Face recognition menjadi upaya pemerintah menutup celah penggunaan identitas palsu dalam registrasi nomor seluler. Banyak kasus penipuan digital memakai kartu SIM terdaftar dengan data orang lain atau identitas fiktif.

7. Batasan Pengguna Nomor HP

Masyarakat dapat mendaftarkan 3 nomor seluler untuk operator seluler yang sama. Karena ada 3 operator yakni Indosat Ooredoo Hutchison, Telkomsel, dan XLSmart, maka satu orang maksimal bisa punya 9 nomor HP.

8. Registrasi untuk yang di bawah umur

Registrasi untuk pengguna yang di bawah umur atau belum memiliki identitas pribadi seperti KTP, dapat menggunakan data dari orangtua atau wali.

9. Data Biometrik Disimpan Dukcapil

Data biometrik tidak disimpan di Komdigi maupun operator seluler, melainkan ada di Dirjen Dukcapil Kemendagri.




(fay/fyk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork