Dalam satu bulan lagi, aturan pendaftaran untuk nomor HP baru dengan divalidasi pengenalan wajah akan diterapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Ini sederet fakta-fakta terkait registrasi SIM card baru menggunakan data biometrik face recognition.
Kebijakan teranyar Komdigi ini akan menggantikan sistem pendaftaran nomor HP baru sebelumnya yang menggunakan data nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) yang masih belum menangkal penyalahgunaan nomor seluler hingga penipuan online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Berlaku 1 Juli 2026
Pemerintah memastikan sistem registrasi kartu SIM berbasis biometrik mulai diterapkan secara penuh pada 1 Juli 2026. Sebelumnya, sistem tersebut telah melalui tahap uji coba bersama operator seluler sejak awal tahun ini.
2. Kewajiban untuk Pengguna Nomor Baru
Regulasi ini ditujukan untuk masyarakat yang membeli dan mengaktifkan nomor seluler baru. Verifikasi dilakukan dengan mencocokkan wajah pengguna dengan data identitas yang telah terdaftar dalam sistem kependudukan pemerintah.
3. Pelanggan Lama Tidak Perlu Registrasi Ulang
Komdigi menegaskan bahwa kebijakan SIM card biometrik face recognition ini tidak berlaku bagi nomor yang sudah aktif sebelumnya. Dengan demikian, pelanggan eksisting tidak diwajibkan melakukan pemindaian wajah ulang.
4. Aktivasi Diklaim Hanya Butuh Sekitar Satu Menit
Pemerintah menyebut proses registrasi biometrik dirancang cepat dan sederhana. Pengguna hanya perlu melakukan pemindaian wajah melalui sistem yang disediakan operator, kemudian data akan diverifikasi secara otomatis.
Adapun, proses aktivasi nomor diklaim dapat selesai dalam waktu sekitar satu menit apabila data pengguna valid dan sesuai.
5. Sudah Jutaan Kali Diuji Coba
Sebelum diberlakukan secara nasional, sistem registrasi biometrik telah diuji coba dalam skala besar. Komdigi menyebut lebih dari 1,7 juta registrasi telah dilakukan selama masa pengujian untuk memastikan akurasi dan kesiapan infrastruktur operator seluler.
6. Ditujukan Menekan Penipuan Digital
Penerapan face recognition dinilai menjadi salah satu upaya pemerintah menutup celah penggunaan identitas palsu dalam registrasi nomor seluler. Selama ini, banyak kasus penipuan digital memanfaatkan kartu SIM yang terdaftar menggunakan data orang lain atau identitas fiktif.
Dengan verifikasi biometrik, setiap nomor baru akan terhubung langsung dengan identitas pengguna yang tervalidasi.
7. Batasan Pengguna Nomor HP
Seperti aturan sebelumnya yang di mana tidak ada perubahan batasan nomor HP. Masyarakat dapat mendaftarkan tiga nomor seluler untuk operator seluler yang sama. Sedangkan untuk keseluruhan totalnya ada sembilan nomor, sesuai dengan jumlah operator seluler yang beroperasi saat ini, yakni Indosat Ooredoo Hutchison, Telkomsel, dan XLSmart.
8. Registrasi untuk yang di bawah umur
Komdigi mengatakan registrasi untuk pengguna yang di bawah umur atau belum memiliki identitas pribadi seperti KTP, maka dapat menggunakan data dari orangtua atau wali.
9. Data Biometrik
Terkait data biometrik tidak disimpan di Kementerian Komdigi maupun operator seluler, melainkan ada di Direktorat Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri.
(agt/fay)

