"Seruan ini sedang kita sebarkan. Bagi pelanggar sanksinya pembinaan," kata Kasat Pol PP dan Wilayatul Hisbah (WH/polisi syariah) Kota Banda Aceh Muhammad Hidayat saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (30/4/2019).
Seruan bersama ini disebar ke tempat-tempat oleh petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh. Seruan yang diteken Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tersebut dikeluarkan pada 19 April lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam seruan beberapa poin, di antaranya mengatur pemilik warung dan pengusaha salon, hotel dan tempat hiburan.
"Pengusaha biliard, PlayStasion, dan hiburan lainnya lainnya dilarang membuka usahanya selama bulan suci Ramadan," bunyi salah satu poin dalam seruan tersebut.
Selain itu, dalam seruan bersama juga diatur pengusaha salon hanya dibolehkan membuka usahanya sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Untuk salon, pemerintah juga meminta untuk tetap menjaga ketentuan sebagaimana tercantum dalam Surat Izin Usaha Salon.
Baca juga: Telkomsel Belum Berniat Matikan 2G, Kenapa? |
Sedangkan pengusaha hotel dan kafe dilarang menyediakan makanan dan minuman pada siang hari, menggelar karaoke, dan hiburan lainnya. Para pengusaha hotel juta dianjurkan untuk memutar tausiah dan musik yang bernuansa islami.
Selain itu, dalam seruan ini juga memuat poin khusus bagi nonmuslim dan warga negara asing. Bagi non-muslim diminta agar menghormati pelaksanaan ibadah puasa dalam rangka pembinaan toleransi dan kerukunan hidup antar umat beragama.
Khusus bagi WNA yang berada di Banda Aceh, juga diserukan agar dapat mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku selama Ramadan.
Berikut isi lengkap seruan bersama tersebut:
1. Dilarang menjual makanan/minuman untuk umum sejak pukul 05.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.
2. Tidak membuka warung, kafetaria dan restoran mulai salat Isya sampai selesai salat Tarawih.
3. Pengusaha biliard, PlayStation, dan hiburan lainnya lainnya dilarang membuka usahanya selama bulan suci Ramadan.
4. Pengusaha salon hanya diperbolehkan membuka usahanya sejak pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB dengan tetap menjaga ketentuan sebagaimana tercantum dalam surat izin usaha salon.
5. Pengusaha hotel, cafetaria, rumah makan, warung-warung dilarang menyediakan makanan dan minuman di siang hari, menggelar karaoke, disko dan sejenisnya selama bulan suci Ramadan.
6. Pengusaha kafetaria dan hotel dianjurkan untuk memutar tausiah dan musik yang bernuansa islami.
7. Pedagang dilarang menggunakan pengeras suara yang dapat mengganggu ketentraman dan kekusyukan beribadah. (agt/agt)