Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
61% Remaja Australia Masih Aktif di Medsos Usai Pembatasan

61% Remaja Australia Masih Aktif di Medsos Usai Pembatasan


Virgina Maulita Putri - detikInet

Australia akan menjadi negara pertama yang melayangkan denda pada perusahaan media sosial hingga 49,5 juta dolar Australia atau sekitar Rp544 miliar jika mereka gagal mengambil langkah-langkah untuk memblokir pengguna medsos yang berusia di bawah 16 tahun.
61% Remaja Australia Masih Aktif di Medsos Usai Pembatasan Foto: detikINET via Gemini AI
Jakarta -

Australia jadi negara pertama yang melarang media sosial untuk remaja di bawah usia 16 tahun. Namun, studi terbaru mempertanyakan efektivitas pembatasan tersebut.

The Molly Rose Foundation, organisasi yang fokus mencegah bahaya online, belum lama ini menerbitkan hasil survei yang melibatkan 1.050 anak-anak Australia berusia 12-15 tahun.

Hasil studi ini menunjukkan 61% anak-anak berusia 12-15 tahun yang sebelumnya memiliki akses ke platform media sosial yang diblokir masih memiliki satu atau lebih akun aktif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Hasil ini menimbulkan pertanyaan besar tentang efektivitas larangan media sosial di Australia dan menunjukkan bahwa hal ini akan menjadi pertaruhan besar bagi Inggris untuk mengikuti langkah tersebut," kata CEO The Molly Rose Foundation Andy Burrows, seperti dikutip dari Engadget, Rabu (15/4/2026).

Larangan media sosial di Australia mulai berlaku pada 10 Desember 2025. Setelah itu sejumlah negara mulai mempertimbangkan untuk mengikuti jejak Australia, termasuk Indonesia, Inggris, Denmark, Prancis, Malaysia, dan masih banyak lagi.

Walau larangan media sosial di Australia baru berjalan beberapa bulan, studi The Molly Rose Foundation menyimpulkan bahwa larangan ini tidak memiliki dampak positif atau negatif yang jelas terhadap kesejahteraan anak-anak.

Studi tersebut juga menemukan 70% anak-anak yang disurvei mengaku mereka dapat mengakali larangan tersebut dan mengakses platform media sosial yang dilarang dengan mudah.

Pemerintah Australia juga menerbitkan temuannya sendiri pada bulan Maret yang fokus pada bagaimana platform media sosial mematuhi larangan yang diberlakukan.

Menurut laporan tersebut, Snap, TikTok, Facebook, Instagram, dan YouTube sedang diselidiki atas potensi pelanggaran. eSafety Australia sedang menyelesaikan investigasi ini dan akan mengambil keputusan tentang penegakan hukum pada pertengahan tahun 2026.

Menurut laporan eSafety, wewenang penegakan hukum badan tersebut meliputi penerbitan surat pemberitahuan pelanggaran, pengajuan perintah pengadilan, dan sanksi perdata hingga 49,5 juta dolar Australia.




(vmp/afr)






Hide Ads
LIVE