Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Viral! JPU Pertanyakan Istilah Inggris di RAB Videografer, Warganet Geram

Viral! JPU Pertanyakan Istilah Inggris di RAB Videografer, Warganet Geram


Adi Fida Rahman - detikInet

Terdakwa kasus pembuatan video profil desa Amsal Christiy Sitepu (tengah) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (1/4/2026). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas kepada videografer Amsal Christiy Sitepu perihal kasus pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. ANTARA FOTO/Yudi Manar/foc.
Viral! JPU Pertanyakan Istilah Inggris di RAB Videografer, Warganet Geram. Foto: ANTARA FOTO/Yudi Manar
Jakarta -

Sebuah video yang menampilkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan penggunaan istilah bahasa Inggris dalam dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) videografer Amsal Sitepu viral di media sosial. Cuplikan berdurasi sekitar 51 detik itu langsung menyedot perhatian publik dan menuai beragam reaksi dari warganet, terutama kalangan pekerja kreatif.

Video tersebut diunggah ulang akun @GKuswaya di platform X (sebelumnya Twitter), berasal dari konten akun Jaksapedia. Dalam waktu singkat, tayangan itu telah ditonton lebih dari 1,8 juta kali dan dibanjiri ribuan komentar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Dalam video tersebut, JPU Wira Arizona, terlihat mempertanyakan penggunaan istilah bahasa Inggris dalam dokumen penawaran yang kemudian digunakan sebagai RAB oleh videografer Amsal Sitepu. Ia menyoroti sejumlah istilah seperti before production, editing, rendering, hingga color grading yang dinilai berpotensi membingungkan pihak kepala desa.

"Bahwasanya kepala desa itu tidak mengerti sama sekali isi dokumen penawaran dan menggunakan dokumen penawaran ini dalam RAB," ujar JPU dalam rekaman tersebut.

Tak hanya itu, JPU juga mempertanyakan alasan videografer Amsal Sitepu menampilkan portofolio karya sebelumnya kepada kepala desa, yang dianggap sebagai bagian dari proses yang bisa memanfaatkan ketidaktahuan pihak terkait.

Pernyataan tersebut langsung memicu gelombang reaksi di media sosial. Banyak warganet menilai bahwa istilah-istilah yang dipermasalahkan justru merupakan bahasa standar dalam industri videografi dan produksi konten.

Komentar bernada kritik hingga sindiran pun membanjiri kolom balasan. Salah satu warganet menyebut bahwa pekerja kreatif bisa dirugikan jika istilah teknis yang umum justru dianggap mencurigakan. Ada pula yang menilai hal ini mencerminkan kesenjangan pemahaman antara dunia hukum dan industri kreatif.

Reaksi Netizen

Sejumlah pekerja kreatif ikut angkat bicara. Mereka menjelaskan bahwa istilah seperti editing, rendering, color grading, hingga penggunaan drone merupakan terminologi baku yang lazim digunakan dalam proposal proyek maupun komunikasi profesional di bidang produksi video.

Menurut mereka, jika seluruh istilah tersebut dipaksakan untuk diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, justru berpotensi membuat dokumen menjadi tidak efisien dan sulit dipahami oleh pelaku industri.

Berikut rangkuman reaksi warganet:

"Berarti harusnya diganti bahasa Indo itemnya. Editing = 'motong-motong video sampe bikin pusing', Rendering = 'nunggu komputer ngos-ngosan 3 jam', Color grading = 'ngasih filter biar keliatan mahal'" kata @hanifproduktif.

"Semisal pake bahasa Indonesia apakah si aparatur desanya jadi lebih paham? Rasanya sama aja, karena istilah" yang digunakan tuh lebih perkara teknis bukan lagi sok"an mau keminggris. Ex. Noise - Derau, Depth of field - Ruang tajam, Tilt - Tilam, Zoom in/out - Sorot balik/dekat," ujar @olaffwibowo.

"komputer ntu jaksa diganti bahasa indonesia lalu tekan F5 "segarkan" apa akan paham itu fungsi nya," tanya @rabbilar.

"1. Kalo niatnya buat membodohi Kades, itu penipuan pak bukan korupsi. 2. Kadesnya itu org dewasa dan waras, kalo ga ngerti bisa nanya, kalo ga yakin ga usah ttd. 3. Ini kan perdata ya, perjanjian udh ttd, hak dan kewajiban para pihak udah komplit, urusan udh selesai dong," papar @chanduts.

"Bukan iming-iming dong mas ☺️, nunjukin hasil kerja sebelumnya ya wajar, itu namanya PORTFOLIO, Google sendiri dah apa artinya, kocak!" ucap @HeavenlyStrik3.

"Yth pak jaksa, yg bikin RAB itu kades. Vendor ngajukan penawaran berdasarkan RAB dr kades, hasil nego dr penawaran itu yg disebut kontrak.
Ingat, kontrak itu disepakati ke2 belah pihak. Klo kades g ngerti/paham kenapa dia ttd kontrak. Pahami itu dlu Yth pak jaksa !!!" kata @siboloe.

"Logika sederhana aja dah. Posisinya nih kepala desa customer ya, pemakai jasa. Yang penting kan request utama dikerjakan. Terus itu hasil pekerjaan lama namanya portofolio yg emang harusnya ditunjukkan ke customer buat bayangan. Udah deal harga terus masalahnya apa?? Aneh bgt," jelas @iamnanayoo.

Terdakwa kasus pembuatan video profil desa Amsal Christiy Sitepu (tengah) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (1/4/2026). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas kepada videografer Amsal Christiy Sitepu perihal kasus pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. ANTARA FOTO/Yudi Manar/foc.Terdakwa kasus pembuatan video profil desa Amsal Christiy Sitepu (tengah) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (1/4/2026). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas kepada videografer Amsal Christiy Sitepu perihal kasus pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. ANTARA FOTO/Yudi Manar/foc. Foto: ANTARA FOTO/Yudi Manar

Vonis Bebas

Perjuangan panjang Amsal Christy Sitepu dalam menghadapi jerat hukum akhirnya berujung pada kelegaan. Pria yang sebelumnya didakwa dalam kasus dugaan korupsi pembuatan profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, itu dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.

Dikutip dari detiknews, dalam sidang putusan yang digelar Rabu (1/4/2026), sebagaimana dilansir dari detikSumut, majelis hakim menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti bersalah atas dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

"Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tersebut di atas tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," kata Majelis Hakim, M Yusafrihardi Girsang, saat membacakan amar putusan di PN Medan, Rabu (1/4/2026).

Putusan ini bertolak belakang dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar Amsal dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Selain pidana badan, jaksa juga menuntut denda serta pembayaran uang pengganti atas kerugian negara.

Mendengar putusan tersebut, Amsal tak mampu menyembunyikan rasa harunya. Air mata mengalir saat ia menyadari bahwa dirinya dinyatakan bebas dari segala dakwaan. Di tengah emosinya, ia menyampaikan harapan agar kasus serupa tidak lagi menimpa pelaku ekonomi kreatif lainnya.

"Di momen ini, saya menyatakan tidak akan ada lagi Amsal Amsal lain yang dikriminalisasi dan tidak ada lagi pejuang ekonomi kreatif yang dikriminalisasi di Indonesia ini," kata Amsal menangis haru.

Ia juga mengungkapkan rasa syukur serta apresiasi kepada berbagai pihak yang telah memberikan dukungan, termasuk Presiden Prabowo Subianto yang disebutnya turut memberi perhatian terhadap kasus tersebut.

"Saya juga mau berterima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto yang sudah memberikan perhatian khusus kepada kami, semua pelaku ekonomi kreatif yang ada di Indonesia. Saya mau berterima kasih kepada Majelis Hakim yang sudah memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya. Saya percaya momentum ini adalah momentum untuk kebangkitan ekonomi kreatif yang ada di Indonesia. Ini air mata yang lahir adalah air mata kemenangan, tapi bukan kemenangan untuk Amsal Sitepu saja, tapi ini kemenangan untuk semua pejuang ekonomi kreatif di Indonesia. Kita semua bebas berkarya di negara kita ini," ujarnya.




(afr/afr)






Hide Ads