Dompet digital Gopay, bagian dari GoTo Financial dan GoTo Group, mengungkapkan 'Gerakan Judi Pasti Rugi' yang digagas sejak Oktober 2024 untuk memberantas praktik judi online (judol) berjalan lancar dan mendapat apresiasi luas.
Gerakan ini dilakukan secara kreatif dan maraton didukung oleh Raja Dangdut Rhoma Irama yang mempopulerkan lagu mengenai bahaya judi. Inisiatif 'Judi Pasti Rugi' ini telah menjangkau lebih dari 60 juta orang melalui media sosial, media massa, talkshow, hingga van keliling yang menyebarkan semangat melawan judi online ke berbagai kota di Indonesia.
"Judi online merupakan ancaman serius terhadap ketahanan sosial ekonomi di masyarakat Indonesia. Tanpa intervensi, potensi kerugian akibat judi online bisa mencapai 1.100 triliun rupiah di akhir tahun 2025," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar, dalam keterangan tertulis, Jumat (29/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mobil van 'Judi Pasti Rugi' diberangkatkan dari Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Komdigi) di Jakarta, pada 15 Mei 2025, untuk menuju kota-kota lainnya. Total selama sekitar 8 bulan perjalanan, van singgah di 66 kota yang ada di 21 provinsi, menempuh jarak hampir 30,000 kilometer.
Di setiap kota, van melakukan berbagai aktivitas interaktif dan edukatif terkait pemberantasan judol. Pada Kamis (29/1), van kembali ke Jakarta dan disambut langsung oleh Alexander.
"Kami di Komdigi memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada tim GoPay dan aliansi 'Judi Pasti Rugi' yang turun langsung ke lapangan mengedukasi masyarakat. Melalui gerakan 'Judi Pasti Rugi' yang diusung oleh GoPay, inisiatif ini menjadi salah satu kontributor menurunnya 57% transaksi judi online di Indonesia," ujar Alexander.
Dalam kesempatan yang sama, Head of GoPay Wallet Kelvin Timotius mengatakan 'Gerakan Judi Pasti Rugi' yang diinisiasi oleh GoPay dan didukung oleh Komdigi telah menjangkau lebih dari 60 juta orang, dan menjadi bagian dari upaya bersama dalam menjaga ekosistem digital di Indonesia tetap sehat, aman dan dipercaya masyarakat.
"Gerakan ini juga turut mendukung kebijakan Bank Indonesia, khususnya terkait keamanan transaksi dan perlindungan konsumen," kata Kelvin.
Kelvin mengatakan gerakan 'Judi Pasti Rugi' akan terus dijalankan melalui media sosial untuk semakin mendorong kesadaran publik dan menekan praktik judi online.
"Di samping melalui gerakan 'Judi Pasti Rugi', GoPay juga memiliki teknologi Artificial Intelligence untuk mencegah pencurian identitas, penyalahgunaan akun, hingga mendeteksi transaksi mencurigakan secara real time, sebagai langkah-langkah menghalau adanya praktik judi online," ujar Kelvin.
Upaya edukasi dan kolaborasi ini menunjukkan dampak nyata. Data terbaru Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai transaksi judi online di Indonesia pada tahun 2025 turun 57% menjadi Rp 155 triliun, dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 359 triliun.
'Gerakan Judi Pasti Rugi' meraih apresiasi dari berbagai pihak, antara lain Juara 1 di kategori program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) dari Perhumas Indonesia. Penghargaan ini diberikan atas peran aktif GoPay dalam mengedukasi masyarakat dan memberantas praktik judi online.
Masyarakat dapat terus mendukung gerakan ini melalui akun Instagram @judipastirugi serta website judipastirugi.com untuk melaporkan situs maupun iklan mengenai judi online.
(anl/ega)