Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mencatatkan sejarah dengan menyita aset senilai Rp11,8 triliun dalam kasus korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) periode 2021-2022.
Penyitaan ini merupakan salah satu yang terbesar dalam penegakan hukum korupsi di Indonesia, melibatkan lima korporasi di bawah Wilmar Group: PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (17/6/2025), Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Sutikno, mengungkapkan bahwa penyitaan senilai Rp11.880.351.802.619 dilakukan setelah pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka korporasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dana ini disita untuk keperluan pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung, menyusul vonis bebas dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap kelima korporasi tersebut. Kejagung pun mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa penyitaan ini bertujuan memulihkan kerugian negara dan menegakkan hukum di sektor industri sawit yang strategis. "Ini adalah penyitaan terbesar dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia," ujar Harli dikutip dari detiknews.
Sebagai ilustrasi, Kejagung memamerkan Rp2 triliun dalam bentuk tumpukan uang pecahan Rp100 ribu yang mengelilingi ruang konferensi pers, menjadi simbol megaskandal korupsi ini.
Rp11,8 Triliun Bisa Beli Apa Saja?
iPhone 16 Series. Foto: Adi Fida Rahman/detikINET
|
Jumlah Rp11,8 triliun begitu besar hingga sulit dibayangkan. Untuk memberikan gambaran, berikut adalah estimasi jumlah gadget populer yang bisa dibeli dengan uang tersebut, berdasarkan harga perkiraan di pasar Indonesia pada 2025:
iPhone 16 Pro Max (1TB)
Harga: Rp24,7 juta. Jumlah: 11.880.351.802.619 Ãˇ 24.700.000 = 480.985 unit
Samsung Galaxy S25 Ultra (512GB)
Harga: Rp25 juta. Jumlah: 11.880.351.802.619 Ãˇ 25.000.000 = 475.214 unit
Xiaomi 15 Ultra (16GB+1TB)
Harga: Rp19,999 juta. Jumlah: 11.880.351.802.619 Ãˇ 19.999.000 = 593.999 unit
Oppo Find N5 (512GB)
Harga: Rp 27,999 juta. Jumlah: 11.880.351.802.619 Ãˇ 27.999.000 = 424314 unit
Vivo X200 Pro (512GB)
Harga: Rp17 juta. Jumlah: 11.880.351.802.619 Ãˇ 17.000.000 = 698.844 unit
Infinix Hot 50 (8GB+256GB)
Harga: Rp2,5 juta. Jumlah: 11.880.351.802.619 Ãˇ 2.500.000 = 4.752.140 unit
Tecno Camon 40 (8GB+256GB)
Harga: Rp3 juta. Jumlah: 11.880.351.802.619 Ãˇ 3.000.000 = 3.960.117 unit
PlayStation 5 (Slim Digital Edition)
Harga: Rp8 juta. Jumlah: 11.880.351.802.619 Ãˇ 8.000.000 = 1.485.043 unit
Laptop Asus ROG Zephyrus G14 (2025)
Harga: Rp30 juta. Jumlah: 11.880.351.802.619 Ãˇ 30.000.000 = 396.011 unit
iPad Pro 13 inci (M4, 256GB)
Harga: Rp20 juta. Jumlah: 11.880.351.802.619 Ãˇ 20.000.000 = 594.017 unit
MacBook Pro 14 inci (M4 Pro, 512GB)
Harga: Rp35 juta. Jumlah: 11.880.351.802.619 Ãˇ 35.000.000 = 339.438 unit
Nintendo Switch 2
Harga: Rp7 juta. Jumlah: 11.880.351.802.619 Ãˇ 7.000.000 = 1.697.193 unit
Simak Video "Video: Kejagung Tetapkan Kepala Legal PT Wilmar Tersangka Kasus Vonis Lepas Migor"
[Gambas:Video 20detik]
(afr/afr)