Instagram BPIP Diserbu Warganet Gegara Paskibraka Putri Lepas Jilbab
Hide Ads

Instagram BPIP Diserbu Warganet Gegara Paskibraka Putri Lepas Jilbab

Adi Fida Rahman - detikInet
Kamis, 15 Agu 2024 07:15 WIB
Presiden Jokowi mengukuhkan 76 anggota Paskibraka 2024 di Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN). Para Paskibraka itu berasal dari 38 provinsi di Indonesia.
Instagram BPIP Diserbu Warganet Gegara Paskibraka Putri Lepas Jilbab Foto: Antara Foto/Sigid Kurniawan
Jakarta -

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tengah jadi sorotan imbas Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri musti lepas jilbab saat menjalankan tugas. Instagram BPIP pun diserbu netizen mengkritik keputusan yang dinilai diskriminatif tersebut.

Seperti diketahui Pengurus Pusat (PP) Purna Paskibraka Indonesia (PPI) menyebut ada 18 dari 76 anggota Paskibraka 2024 yang bertugas pada Upacara HUT ke-79 RI di Ibukota Kota Nusantra (IKN) pada 17 Agustus 1945 mengenakan jilbab. Namun saat acara pengukuhan oleh Presiden Jokowi, mereka tidak mengenakannya.

Muncul dugaan adanya 'tekanan' agar Paskibraka putri tidak mengenakan jilbab saat bertugas. Berbagai pihak pun melancarkan kecaman pada BPIP sebagai pembina Paskibraka melalui media sosial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

[Gambas:Instagram]

"Izinkan kembali petugas paskibra yang berhijab untuk mengenakan hijab dalam upacara pengibaran sang merah putih. Anda sudah melanggar hak mereka ketika pengukuhan, jangan sampai diulang lagi. Surat ketersediaan tidak sama dengan tidak ada paksaan. Dalam hal ini ada relasi kuasa yang tidak seimbang antara Anda dengan petugas. Konsep Anda mencabut dan memberikan izin saja sudah aneh. Mereka harusnya memiliki kebebasan berbusana dan beragama yang tidak bisa dilanggar atau diusuk haknya oleh siapapun untuk apapun," tutur akun @zhafiraiha di akun Instagram@bpipri.

"Menjelang hari kemerdekaan, justru terjadi PENJAJAHAN terhadap KEMERDEKAAN MEMILIH JALAN KETAATAN menjalankan agama dan beribadah menurut agamanya masing-masing. Ini jelas melanggar sila pertama Pancasila. Belum lagi menterjemahkan Bhineka Tunggal Ika sebagai ketunggalan dalam keseragaman itu dimana letak bhinekanya?" tulis akun @okina_fitriani.

"Malu kataya 79 tahun merdeka, tapi kebijakannya mundur lagi ke belakang kayak orang ga pernah belajar sila ke-1," ucap akun @bybenefiko

"Ngomong musuh Pancasila adalah Agama, ngelarang jilbab buat Paskibraka. Lalu fungsinya BPIP ini apa? Badan Pancasila tapi gak paham pancasila. Kocak," ujar @pramanasamudra.

"Ngeles aja nih bpip, mau saat pengukuhan atau saat tugas negara tetap tidak ada urgensinya untuk melepas jilbab. Seharusnya adek-adek paskibraka bisa menolak ketika disuruh melepas jilbab walaupun pada saat pengukuhan, bisa disebut pelecehan itu namanya," ujar @MartonoWisnu di X.com.

"Melepas Hijab demi keseragaman? bukannya konsep bhineka tunggal ika itu berbeda beda tetapi tetap satu? Kalau dipaksakan harus sama itu justru bukan kebhinekaan.saya tak akan ragu mengatakan BPIP ini pembenci islam,hanya ini satu satunya penjelasan dari kekurang ajaran BPIP ini," ucap akun @PribumiIdn.


Menjawab polemik lepas jilbab anggota Paskibraka putri, Kepala BPIP Yudian Wahyudi angkat bicara. Dia mengatakan bahwa para Paskibraka putri itu sukarela untuk mengikuti aturan terkait pakaian.

Lebih lanjut, Yudian mengatakan anggota Paskibraka putri yang melepaskan jilbab hanya dilakukan pada saat pengukuhan dan upacara HUT ke-79 RI di IKN. Di luar acara itu, mereka diberi kebebasan.

"Hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja. Di luar acara pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan Paskibraka Putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan tersebut. BPIP senantiasa patuh dan taat pada konstitusi," bebernya.

BPIP juga menolak asumsi masyarakat yang menilai bahwa BPIP melakukan pemaksaan pada anggotapaskibraka putri untuk melepas jilbab. Dijelaskan sejak awal berdirinya Paskibraka telah dirancang seragam beserta atributnya yang memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika.

Untuk menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka

Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.




(afr/afr)