Jualrekening.com, Sarana Pencucian Uang
- detikInet
Jakarta -
Penjualan rekening aspal (asli tapi palsu) yang berlangsung di situs jualrekening.com berimplikasi negatif. Menurut praktisi hukum telematika, Edmon Makarim, rekening yang dijajakan di situs tersebut bisa saja digunakan sebagai sarana penipuan dan pencucian uang."Rekening dengan identitas palsu (seperti rekening yang diperjualbelikan-red) biasanya digunakan untuk melakukan transaksi yang bersifat pencucian uang, dan wadah untuk mencuci hasil dari transaksi yang ilegal menjadi legal," ujar Edmon, dari surat elektronik yang diterima detikINET, Rabu (10/1/2007).Penggunaan identitas palsu pada rekening yang dijual di situs jualrekening.com, menurut Edmon, bisa dikategorikan pencurian data, karena data nasabah adalah bagian dari rahasia bank. Dan biasanya pencurian identitas ini, diambil dari rekening yang sudah lama tidak aktif, tambahnya.Edmon menganggap, mereka yang mengelola situs itu sama halnya dengan tukang tadah, karena situs tersebut merupakan wadah terjadinya hasil curian atau sebagai sarana berkomunikasi untuk bertukar informasi yang ilegal.Situs ini juga dianggap melanggar komunal cyberspace karena mendaftarkan nama domain (applicant/registant) dengan tidak jelas. Ditambah lagi dengan pencantuman logo atau merek suatu perusahaan tanpa izin, maka hal tersebut juga merupakan tindakan pelanggaran merek, papar Edmon.Seperti diberitakan sebelumnya, server yang digunakan situs ini berada di Inggris, berarti nama domainnya di hosting di luar Indonesia. Jadi, pihak kepolisian dapat menggunakan jalur interpol untuk menindak pelaku, karena dalam konvensi cybercrime ada ketentuan hukum mengenai Mutual Legal Assistance untuk saling berbagi data, demikian Edmon.Dalam kasus ini, Edmon menilai kepolisian dapat memberitahukan pihak yang mengelola nama domain (khusunya register dan pihak yang menyewakan tempat untuk bermukimnya situs/web hoster) untuk membekukan situs tersebut karena telah melanggar hukum. Bahkan jika pengelola nama domain ini tidak mau bekerja sama, dapat dikatakan sebagai pihak yang turut serta melakukan kejahatan, tandas Edmon.Lalu bagaimana seharusnya tindakan pihak bank yang produknya diperjualbelikan di situs ini? Edmon mengatakan pihak perbankan sebaiknya segera memproses penegakan hukum pidananya, baik umum, KUHP, maupun secara khusus berdasarkan undang-undang yang terkait.
(ash/ash)