Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana untuk membuat identitas digital (Digital ID) bagi masyarakat. Langkah ini bertujuan untuk mempermudah beragam transaksi elektronik yang dilakukan warga.
Rencana ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel A. Pangerapan yang akrab disapa Sammy dalam konferensi pers di gedung Kominfo, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Sammy menjelaskan inisiasi ini sesuai dengan adanya Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Undang-undang tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menjamin perlindungan data pribadi bagi masyarakat dan menumbuhkan kesadaran masyarakat atas pentingnya data pribadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada ide untuk membentuk Digital ID, bagaimana nanti yang beredar secara luas ya hanya Digital ID kita, itu sesuai dengan UU PDP. Di UU PDP hanya yang punya data yang boleh memberi data pribadinya," terang Sammy.
Ia mengharapkan dengan adanya Digital ID, nantinya masyarakat akan aman dalam melakukan transaksi digital. "Harapannya transaksi lebih cepat, lebih aman dan nyaman buat masyarakat dalam transaksi digital," tambah Sammy.
Nantinya, data pribadi masyarakat akan dikemas dalam sebuah kode yang disebut Digital ID. Dengan begitu, data pribadi masyarakat hanya bisa diakses oleh pemilik data tersebut dan pihak yang diberikan data tersebut, atas persetujuan pemilik data.
"Nanti yang beredar di digital ya Digital ID itu, orang lain nggak bisa baca, hanya yang punya data dan pihak yang diberikan izin. Misalkan transaksi bank, hanya bank itu yang tau isi Digital ID kita," jelas Sammy
Melalui Digital ID, Kominfo nantinya juga akan memastikan kembali data orang-orang yang beraktivitas di layanan digital. "Harus ada pemastian data juga nanti untuk memvalidasi akurasi dari orang-orang yang beraktivitas di layanan digital," ungkapnya.
Nantinya Digital ID akan dikelola oleh pihak yang diberi kewenangan oleh Kominfo. Sammy menjelaskan bahwa saat ini jumlahnya sudah ada delapan pihak. Nantinya, pengelola Digital ID akan diaudit secara ketat setiap tahunnya oleh Kominfo untuk alasan keamanan.
"Sampai saat ini sudah ada delapan dan nantinya juga kita audit setiap tahun, untuk mekanismenya kami berkoordinasi dengan Dukcapil karena merekalah yang memiliki data pribadi terlengkap dan terpercaya," kata Sammy.
Ia juga menginformasikan bahwa ke depan, Digital ID akan diterapkan bagi seluruh aktivitas digital yang berkaitan dengan layanan pemerintah. "Ke depannya layanan pemerintah wajib pakai Digital ID, kita butuh waktu," terang Sammy.
(fyk/fyk)