Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan perkembangan terbaru aturan publisher rights. Aturan ini nantinya akan membuat platform digital, seperti Google, X, dan lainnya bagi hasil dengan perusahaan media.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong, mengatakan bahwa naskah peraturan presiden (perpres) publisher rights ini sudah sampai tahap final.
"Publisher right sudah final naskahnya. Kemarin masih ada beberapa masukan dari platform, kita kan terbuka, kita tetap mendengar masukan dari platform. Tapi, kita tidak memasukkan semua masukan dari platform. Jadi, relatif naskahnya tidak berubah," ungkap Usman di Jakarta, Kamis (23/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usman mengungkapkan bahwa masukan dari platform digital itu lebih kepada pemilihan katanya agar lebih diperhalus. Menurut Usman, hal itu tidak dipersoalkan jika tidak berubah maknanya.
Ia menyebutkan jika aturan publisher rights ini disahkan, maka Google Cs dan perusahaan media akan bagi hasil pendapatan yang didapatkan dari konten berita.
"Jadi, kalau disahkan, ditandatangani oleh presiden, maka media bisa "menuntut" platform yang menggunakan beritanya mendapatkan bagi hasil. Bisa kerjasama. Platform pun kalau mau mengambil berita harus melalui kerja sama, nggak bisa main comot. Kerjasamanya dalam posisi yang setara," tutur Usman.
Lebih lanjut, Usman mengatakan, selama ini perusahaan media mendapatkan benefit dari konten berita yang dipakai platform digital itu berupa pelatihan yang berhubungan dengan penulisan, SEO, fast check, dan lainnya.
"Boleh saja, kalau itu disepakati bikin pelatihan seperti itu, tetapi bisa dalam bentuk uang, cash, dia kasih ke kita. Selama ini kan berita kalian dimonetisasi oleh mereka, tetapi kita nggak dapat apa-apa," kata Usman.
"Makanya, itu akan bisa bagi hasil. Ini nanti B2B, kerjasama. Dan, kerjasama ini mandatory, kewajiban. Kalau yang sekarang berlaku sebelum adanya perpres itu sifatnya bukan B2B, kayak CSR mereka. Ini nanti kewajiban, bukan CSR," jelasnya.
Ditargetkan Perpes Publisher Rights ini dapat disahkan pada akhir tahun 2023.
"Targetnya, kita berharap akhir tahun ini. Iya, bulan depan. Sebab kenapa? Februari sudah hari pers lagi. Paling tidak, itu menjadi kado buat teman-teman pers, supaya perpresnya tidak berulang tahun lagi, ini kan sudah digagas sejak 2020," pungkas Usman.
(agt/fyk)